Berita Kukar Terkini
BPS Kukar Buka Rekrutment Petugas Regsosek 2022, Ini Link dan Syarat Daftar
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara membuka rekrutmen petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara membuka rekrutmen petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan pendataan Regsosek pada bulan Oktober-November 2022. Pendaftaran bisa dilakukan melalui link http://s.bps.go.id/Regsosek Tenggarong.
Kepala BPS Kukar Nur Wahid mengatakan, rekrutmen petugas Regsosek di Kota Raja dibuka mulai tanggal sejak 1–20 September 2022.
"Pendataan Awal Regsosek dilakukan secara door to door," ujarnya, Kamis, (15/9/2022).
Nur Wahid menjelaskan, regsosek bukan merupakan hal baru, sebab telah dirancang pada tahun 2020 da sudah mulai dipersiapkan pada tahun 2021.
Baca juga: Beda Data BPS, Rocky Gerung Kritik Jokowi karena Sebut Indonesia Tak Impor Beras 3 Tahun Terakhir
Baca juga: BPS Mencatat Triwulan II Ekonomi Kaltim Mengalami Tren Positif
Baca juga: Hasil Rilis BPS, Jawa Tengah Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan 0,32 Persen
Menurutnya, Kukar termasuk daerah yang beruntung di Kalimantan Timur. Karena, ada dua kabupaten yang menjadi lokasi ujicoba Regsosek di tahun 2021 yaitu PPU dan Kukar.
"Masing-masing ada 10 desa/kelurahan hasil bagian dari evaluasi atas program pendataan yang telah dirancang,” sebutnya.
Nur Wahid mengatakan, regsosek memiliki latar belakang sebagai upaya perubahan untuk reformasi program perlindungan sosial.
Program tersebut kini diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Regsosek serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Regsosek bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi.
Dan, tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
"Nantinya setiap Petugas Pendata Lapangan (PPL) memiliki beban tugas mendata 250 hingga 300 kepala keluarga (KK)," jelasnya.
Selanjutnya, kata Nur Wahid, pada tanggal 20 September akan melaksanakan rapat kordinasi persiapan konsep pelaksanaan pendataan dengan peserta.
Rapat kordinasi tersebut akan diikuti oleh seluruh OPD dan Camat se Kabupaten Kukar. Nantinya akan ada diksusi lebih banyak mengenai teknis regsosek.
Berikut Syarat Registrasi Petugas Regsosek Kabupaten Kutai Kartanegara:
-Sehat jasmani dan rohani;
-Disiplin dan berkomitmen; Diutamakan minimal lulus SMA atau sederajat;
-Diutamakan berumur 18 s.d. 45 tahun;
-Memiliki email aktif;
-Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
-Bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pegawai BPS, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/ Pengurus SLS, tokoh agama, dan tokoh masyarakat; Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
-Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau diutamakan tidak memiliki pekerjaan tetap;
Baca juga: BPS Mencatat Ekspor Kaltim Naik pada Januari-April 2022, Dibanding Periode yang Sama Tahun Lalu
-Bersedia bekerja terikat kontrak;
-Bersedia mengikuti setiap tahapan seleksi;
-Bersedia mengikuti kegiatan pembelajaran materi Pendataan Awal Regsosek;
-Petugas Pendataan Awal Regsosek diutamakan memiliki dan menguasai penggunaan gadget/smartphone Android;
-Petugas Pendataan Awal Regsosek dapat berasal dari mitra statistik yang sudah berpengalaman, kader PKK, kader posyandu, Karang Taruna, ibu/istri ketua RT/RW, Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Taruna Siaga Bencana (Tagana), (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel