Berita Nasional Terkini

Viral Polisi yang Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang Sulsel Gegara Ikan, Kini Sepakat Berdamai

Viral oknum polisi yang menganiaya seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Editor: Heriani AM
Tangkapan layar source TribunPinrang
Video oknum polisi melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral oknum polisi yang menganiaya seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kini, baik oknum polisi maupun perempuan paruh baya tersebut sudah sepakat berdamai.

Mulanya, di video berdurasi 1 menit 27 detik yang viral itu, terlihat oknum polisi tersebut memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya.

Kemudian tangan kanannya, menunjuk-nunjuk korban.

"Kurang ajara ko iko, waherku siladda mulei iko lao pekang'i (Kurang ajar kamu, bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya)," kata oknum polisi tersebut dalam Bahasa Bugis.

Baca juga: Hacker Bjorka Tertawakan Polisi yang Salah Tangkap, Kini Beber Menkominfo Bakal Dicopot oleh Jokowi

Baca juga: Akhirnya Polisi Pulangkan Hacker Bjorka versi Madiun, Ibu Kabarkan Kondisi Terbaru

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Jual Beli Tanah Wakaf di Jalan Suryanata Samarinda

Perdebatan kedua orang tersebut terus berlangsung, mengutip Tribun-Timur.com dengan judul Viral Video Oknum Polisi Pukul dan Cekik Leher Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Berujung Damai

Perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab hijau itu berusaha menghindar.

Beberapa kali pernyataan perempuan paruh baya itu berubah-ubah.

Awalnya dia bilang tidak memancing di empang orang tua Aipda S. Namun, belakangan ia mengakui perbuatannya.

Oknum polisi tersebut kembali menunjuk-nunjuk, dan mengatakan kalau perempuan tersebut berbohong dan memukul kepala perempuan tersebut.

"Iye mi ciceng e kesi, iye mi (Kali ini saja)," ujar perempuan paruh baya itu.

Baca juga: 2 Tersangka Curanmor di Balikpapan Diringkus, Masuk Daftar Buronan Polisi

Emosi oknum polisi tersebut semakin memuncak dan mengancam akan membunuh perempuan paruh baya itu.

"U wuno ko maseka, u wuno ko (saya bunuh kamu nanti, saya bunuh,)" ujarnya sembari meninju seng yang ada di belakang perempuan paruh baya tersebut.

Dari data yang dikumpulkan, kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Sementara perempuan paruh baya tersebut warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa membenarkan video viral tersebut.

Video oknum polisi melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.
Video oknum polisi melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita. (Tangkapan layar source TribunPinrang)

Roni menuturkan pihaknya telah memeriksa terduga pelaku dan korban.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan. Termasuk korban dan para saksi korban," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Roni mengatakan, kejadian ini terkait kesalahpahaman mengenai hasil panen ikan di empang orang tua Aipda S.

Di mana, perempuan paruh baya tersebut diduga mengambil ikan di empang orang tua Aipda S tanpa izin.

Dikatakan, oknum polisi Aipda S dan perempuan paruh baya masih merupakan keluarga.

Mereka pun telah dipertemukan dan dilakukan musyawarah.

"Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Mereka juga telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.

Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).

"Atas kejadian tersebut, kami selaku korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022) hari ini.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved