Berita Samarinda Terkini

10 Perusahaan Bongkar Muat akan Dievaluasi, Perairan Muara Berau Samarinda tak Tercemar

DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pihak terkait membahas aturan tentang bongkar muat batubara.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana RDP terkait bongkar muat batubara di Muara Berau yang dikeluhkan nelayan sekitar terkait dugaan pencemaran air. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pihak terkait membahas aturan tentang bongkar muat batubara di area Pelabuhan sekitar Muara Berau, Selasa (20/9/2022) kemarin.
 
Para pihak dari perusahaan, pelayaran dan OPD terkait usai rapat langsung meninggalkan lokasi gedung E lantai 1 DPRD Kaltim.
 
Rapat kerja gabungan ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Komisi II dan I membahas terkait keluhan para nelayan.
 
Dugaan adanya pencemaran sekitar pantai akibat aktivitas bongkar muat yang dikeluhkan para nelayan di perairan Muara Berau dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Baca juga: Triwulan Ketiga Realisasi Anggaran Masih Minim, DPRD Kaltim Pertanyakan Hambatannya

Dikatakan Seno bahwa nelayan mengeluhkan daerah perairan dekat pelabuhan bongkar muat yang susah untuk menangkap ikan.
 
Keluhannya terutama adanya dugaan pencemaran pantai yang dilakukan perusahaan bongkar muat. 
 
DPRD Kaltim, lanjut Seno Aji juga melakukan RDP ini ke semua pihak terutama pihak ketiga dan pemerintah apa yang sebenarnya yang terjadi dilapangan.
 
"Memang tadi disampaikan ada 10 perusahaan bongkar-muat yang bekerja disana, tujuan berikutnya kita akan memanggil mereka, siapa yang bekerja di Muara Berau dan Muara Jawa. Pihak ketiga tadi (dihadirkan) memang belum operasi, dan belum bisa dimintai pertanggung jawaban," tegasnya, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Polemik Kepemimpinan DPRD Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Ingin tak Ganggu Pelayanan

Pihaknya, kata Seno Aji, masih memerlukan tindaklanjut adanya RDP ini ke pihak yang diduga melakukan pencemaran. 
 
Dalam rapat juga disampaikan Seno Aji bahwa pihak peneliti dari Universitas Mulawarman yang mengambil sampling air, ternyata masih dalam ambang batas normal atau tidak ada pencemaran.
 
"Artinya menurut mereka tidak ada pencemaran di daerah itu. Itu yang sedang kita jajaki, laporan dari pihak lain supaya tidak satu pihak saja," tegasnya.

Kepala Kepala Laboratorium Kualitas Air Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) Ghitarina, mengatakan dari riset yang pihaknya lakukan, bahwa tidak ada pencemaran serius yang terjadi di perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

"Itu merupakan hasil riset kita. Memang tidak ada penurunan kualitas air. Masih sesuai ambang batas atau toleransi. Artinya, tidak ada pencemaran," tukas Ghitarina.

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud Akui Hubungannya dengan Makmur HAPK Baik-Baik Saja

Meski demikian, dia mengakui jika bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan yang bersifat keputusan. 

"Pihak kami hanya melakukan penelitian secara ilmiah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puguh Harjanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat ini kewenangannya ada di pusat.
 
Pihaknya akan mengkroscek kegiatannya seperti izin dan apa aktivitas 10 perusahaan yang dimaksud untuk nantinya di analisis untuk kebutuhan evaluasi pihaknya.
 
Terpenting, karena adanya tuntutan nelayan yang menduga adanya dampak aktivitas bongkar muat di pelabuhan Muara Berau ini
 
"Nanti kita bahas lagi selain dari pada 10 perusahaan yang disebut tadi selain satu yang hadir tadi. Memastikan terlebih dahulu, secara ketentuan kegiatan apa di lokasi kita tidak bisa banyak berkomentar. Kita akan pendalaman, kroscek dahulu data-data dan solusinya seperti apa. Pembahasan sebelumnya juga seperti apa juga kita belum mengetahui karena kami tidak masuk dalam tim percepatan," jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved