Bantuan Sosial

TERJAWAB 5 Penyebab BSU Rp 600 Ribu Tak Cair, Berikut Cara Cek Subsidi Gaji Tahap 2 Tahun 2022

BLT Pekerja atau BSU Rp 600 ribu tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 kemungkinan penyebabnya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
BSU 2022 tahap 2. BLT Pekerja atau BSU Rp 600 ribu tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 kemungkinan penyebabnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terjawab lima penyebab BSU Rp 600 ribu tak cair, berikut cara cek subsidi gaji tahap 2 tahun 2022

Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pekerja atau yang juga disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja sejak 12 September 2022.

Pemberian BSU Pekerja dan BLT BBM ditujukan sebagai upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada masyarakat.

Baca juga: Informasi bagi TKK atau Non-ASN, Pendaftaran Penerima BSU hingga 23 September

Baca juga: 3 Alasan BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Tidak Cair, Berikut Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Dikutip dari Kompas.com, Senin (19/9/2022), pada tahap pertama ada 4.112.052 pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan, dan bantuan ini sudah disalurkan.

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti pencairan BLT Pekerja namun BSU Pekerja tak kunjung cair ke rekening, berikut ini 5 kemungkinan penyebabnya dirangkum dari Kompas.com

1. Tak memenuhi syarat

Dikutip dari laman resmi @kemnaker, salah satu kemungkinan BSU Pekerja tidak cair adalah karena seseorang tidak memenuhi persyaratan.

Perlu diketahui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat BLT Pekerja Rp 600.000 dari pemerintah.

Beberapa syarat penerima BSU Pekerja ini adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi

2. Sudah menerima bantuan lain

Untuk bisa mendapatkan BLT Pekerja, penerima tidak diperkenankan mendapat bantuan lainnya.

Oleh karena itu, jika Anda belum juga mendapat BLT Pekerja maka ingat kembali, apakah sebelumnya merupakan penerima bantuan Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH atau bukan.

Jika iya, maka hal ini bisa jadi adalah alasan kenapa BSU Pekerja Anda tak juga cair ke rekening.

3. Data rekening tidak sesuai

Kemungkinan penyebab lain mengapa Anda tak juga mendapat BLT Pekerja yakni karena rekening duplikasi, tutup atau pasif.

Serta bisa juga karena rekening tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

4. Masuk sebagai penerima subsidi gaji tahap kedua

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji pekerja secara bertahap.

Saat ini, pemerintah telah selesai menyalurkan BSU Pekerja tahap pertama, BLT Pekerja Tahap II baru akan disalurkan mulai pekan ini.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," jelas Menaker Ida.

Baca juga: Terbaru Jadwal Pencairan BSU Tahap 2, Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Jika sampai saat ini Anda belum menerima BSU Pekerja di rekening, maka ada kemungkinan Anda merupakan penerima BSU tahap kedua.

5. Belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022), syarat penerima BSU Pekerja 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Selain itu, iuran terakhir yang dibayarkan haruslah pada Juli 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Dita.

Cara cek penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik "Cek Status Penerima BSU"

- Masukkan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

- Klik "Lanjutkan"

- Setelah itu akan muncul notifikasi.

Baca juga: Terbaru! Lengkap Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Cara Daftar Akun Peserta BSU 2022

Jika Anda lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Cara cek penerima BSU di laman Kemnaker

Berikut cara cek BSU tahap 2 apabila belum memiliki akun di laman Kemnaker:

- Buka www.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Masuk" di kanan atas Klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data NIK, nama lengkap, hingga ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

- Lengkapi data alamat email, nomor handphone, dan password Klik "Daftar Sekarang".

Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, dan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved