Berita Balikpapan Terkini
Tersangka Sopir Truk Trailer dalam Kecelakaan di KM 24 Balikpapan Didapati Positif Konsumsi Sabu
Sopir truk berinisial AG, kini harus menjalani nasibnya sebagai tersangka. Sebelumnya, ia dianggap telah memenuhi unsur kelalaian selaku sopir truk p
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Sopir truk berinisial AG, kini harus menjalani nasibnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, ia dianggap telah memenuhi unsur kelalaian selaku sopir truk pengangkut excvator yang mengakibatkan korban luka ringan hingga meninggal dunia sekaligus kerugian finansial.
Bahkan, kabar terbaru AG didapati positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan urine oleh kepolisian.
Temuan itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani. Ini berarti AG mengemudi di bawah pengaruh narkotika.
"Jadi penetapannya karena kemarin sudah dilakukan BAP, proses penyelidikan juga berjalan, sudah dicek urine juga ternyata positif mengandung zat obat-obat terlarang," papar Ropiyani, Kamis (22/9/2022), ditemui di Polda Kaltim.
Baca juga: Korban Insiden Kecelakaan Maut di KM 24 Balikpapan 11 Orang, Lima Meninggal Dunia
AG sendiri mengakui sebelumnya mengonsumsi sabu berkisar 5 hari sebelumnya.
Adapun proses hukumnya, tambah Ropiyani, tersangka AG dijerat dengan Pasal 311 UULLAJ terkait pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian materil.
"Jadi memang dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Diakui juga oleh tersangka, jadi dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasat-lantas-polresta-balikpapan-kompol-ropiyani1.jpg)