Berita Nasional Terkini

Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung

Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung.

kompas.com
Ilustrasi Hakim - Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung. 

e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK

Hakim Agung jugabisa diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan; atau

f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, Hakim Agung bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

Baca juga: Oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Turut Diamankan

Tugas Hakim Agung

Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN).

Mahkamah Agung sendiri bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved