Berita Nasional Terkini
Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung
Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan tentang hal-hal terkait teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
Hakim Pengadilan
Setelah mengetahui informasi tentang Hakim Agung, Anda patut menyimak pengertian dari Hakim Pengadilan biasa atau di lingkungan peradilan di bawah MA untuk dapat memahami perbedaanya.
Baca juga: 5 FAKTA KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung: Diduga Perkara Suap hingga Amankan Mata Uang Asing
Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-bandaaceh.go.id, Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Diberitakan sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Penetapan seorang hakim agung menjadi tersangka dugaan kasus rasuah ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang dan uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura.
Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah sebanyak Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?, https://gorontalo.tribunnews.com/2022/09/24/heboh-hakim-agung-jadi-tersangka-suap-apa-itu-hakim-agung-bedakah-dengan-hakim-pengadilan-biasa?page=all