Berita Nasional Terkini

Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung

Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung.

kompas.com
Ilustrasi Hakim - Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi tentang perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa.

Usai ramai OTT KPK Mahkamah Agung yang jadi sorotan publik nasional.

Ya, masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar ditetapkannya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka korupsi.

Hakim Agung yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi tersebut yakni Sudrajad Dimyati (SD).

Namun tahukah Anda apakah perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan biasa?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Apa Kabar Djoko Tjandra, Cek Hasil Kasasi Mahkamah Agung Buron Bank Bali, Bandingkan Vonis Pinangki

Apa Itu Hakim Agung?

Hakim Agung adalah pimpinan dan hakim anggota dalam Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Apa Itu Gedeg? Hal yang Dirasakan Sandy Tumiwa hingga Buatnya Laporkan Pesulap Merah dan Richard Lee

Pengaturan tentang Hakim Agung tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 6A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).

Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena:a. meninggal dunia;

b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

c. atas permintaan sendiri secara tertulis;

d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau

e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK

Hakim Agung jugabisa diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan; atau

f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.

Sebelum diberhentikan tidak dengan hormat, Hakim Agung bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung.

Baca juga: Oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Turut Diamankan

Tugas Hakim Agung

Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN).

Mahkamah Agung sendiri bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi;

b. sengketa tentang kewenangan mengadili;

c. permohonan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan tentang hal-hal terkait teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

Hakim Pengadilan

Setelah mengetahui informasi tentang Hakim Agung, Anda patut menyimak pengertian dari Hakim Pengadilan biasa atau di lingkungan peradilan di bawah MA untuk dapat memahami perbedaanya.

Baca juga: 5 FAKTA KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung: Diduga Perkara Suap hingga Amankan Mata Uang Asing

Dilansir TribunGorontalo.com dari pn-bandaaceh.go.id, Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Diberitakan sebelumnya, hakim agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Penetapan seorang hakim agung menjadi tersangka dugaan kasus rasuah ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang dan uang tunai sebesar 205.000 Dolar Singapura.

Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah sebanyak Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Heboh Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Apa Itu Hakim Agung: Bedakah dengan Hakim Pengadilan Biasa?, https://gorontalo.tribunnews.com/2022/09/24/heboh-hakim-agung-jadi-tersangka-suap-apa-itu-hakim-agung-bedakah-dengan-hakim-pengadilan-biasa?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved