Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Bebas? ICW Sudah Curiga Saat Polri Seakan-akan Ulur Waktu Pemeriksaan

Benarkah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bebas. ICW sudah menaruh curiga saat Polri seakan-akan ulur waktu pemeriksaan.

Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Benarkah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bebas. ICW sudah menaruh curiga saat Polri seakan-akan ulur waktu pemeriksaan. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka suara jika Ferdy Sambo dilepaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, dilansir instagram rumpi_gosip, Sabtu (24/9/2022).

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya,120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Penasihat Kapolri Beber Ferdy Sambo Sudah tak Punya Teman, Tepis Soal Isu Kakak Asuh

Sugeng menyebutkan jika berkas belum juga lengkap selama 120 hari, maka Ferdy Sambo akan bebas dari penahanannya.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

“Kita berhitung Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari hari dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk Sembilan puluh hari,” terangnya.

Polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

Sugeng menilai kebebasan dari Ferdy Sambo adalah proses yang normal.

“Oke proses ini normal bahkan kerja timsus yang para senior itu berhasil bisa ini normal, problem kedua masalah perusakan alat bukti untuk Putranto ketika pengeledehan dirusak, Putranto kena kode etik,” jelasnya.

Alasan pemindahan Ferdy Sambo

Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.

Baca juga: TERBONGKAR Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo di Internal Polri, Pengamat: Ingin Intervensi Tapi Gagal

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved