Berita Samarinda Terkini

IKN Blank di RTRW Kaltim, Pengamat Tata Ruang Minta Buka Partisipasi Publik Bahas RDTR IKN Nusantara

Setidaknya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) untuk naungan hukum bagi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Titik Nol IKN Nusantara-Pemprov Kaltim menyebut dampak dari perpindahan IKN juga akan dirasakan, termasuk peralihan status jalan di Benua Etam. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Farid melanjutkan, secara pola ruang kawasan IKN tidak tergambar, secara struktur ruang tergambar, misalnya jaringan listrik, jaringan energi dan lainnya tergambar.

Baca juga: 7 Langkah Pembelian Tiket Online Laga Borneo FC Vs Madura United di Stadion Segiri Samarinda

"Nah kenapa struktur saja yang tergambar, itu saya tidak bisa menjawab karena kewenangan pemerintah pusat, saya juga kurang memahami, kalau saya sebagai pengamat, menurut saya sebaiknya digambarkan saja, toh memang sudah jelas. Misalnya, kan nanti digambarkan maunya pusat seperti apa (di IKN), jangan diputihkan. Tetapi balik lagi, mereka punya dasar hukum yang membuat itu harus dikeluarkan dari RTRW Kaltim, karena ini jadinya seperti Provinsi baru," beber Farid.

Sejauh yang dia fahami, belum ada informasi detail terkait upayan RDTR yang akan menjadi "jalan" OIKN" melanjutkan pembangunan serta kewenangan pengelolaan wilayahnya.

Tak hanya Farid saja, pembahasan ini juga tengah alot dibahas di Dewan Perwakilan Kaltim yang kini sudah membentuk Pansus RTRW sebelum nantinya dilakukan pengesahan.

"Saya juga kurang paham (belum ada info detail), DPRD juga selalu bertanya terkait RTRW ini dan kawasan IKN bagaimana, memang mungkin harus ke pusat untuk mengklirkan serta mengsinkronkan ini," tuturnya.

Baca juga: Pura-Pura Ikut Salat Berjemaah, Residivis Gasak Barang Berharga Milik Jemaah di Ponpes Samarinda

"Partisipasi publik didalam perencanaan kawasan IKN ini masih di level tertentu, di level elite, tak sampai bawah," menurut Farid.

Sementara itu terkait hal ini, Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelaskan pihaknya yaitu Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian ATR/BPN masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapannya terhadap 4 RDTR IKN melalui email ke dataikn@gmail.com hingga 27 September 2022.

"Tanggapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik 4 RDTR IKN yang telah digelar pada Selasa, 13 September 2022 di Kota Balikpapan, Kaltim," sebut Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).

Otorita IKN, lanjutnya, berharap rangkaian kegiatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat untuk menyempurnakan rencana yang sudah ada.

Baca juga: Melaju dan Hantam Mobil di Jalan Pemuda Samarinda, Pengendara Motor Tewas

"Pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh sebab itu prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka," kata Sidik Pramono.

Pihaknya menyadari pelibatan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam seluruh proses pembangunan IKN.

"Mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga nanti penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," lanjutnya. 

"Setelah tahap konsultasi publik tuntas, akan berlanjut dengan konsultasi lintas sektor sebelum RDTR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN," pungkas Sidik Pramono. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved