Berita Samarinda Terkini

IKN Blank di RTRW Kaltim, Pengamat Tata Ruang Minta Buka Partisipasi Publik Bahas RDTR IKN Nusantara

Setidaknya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) untuk naungan hukum bagi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Titik Nol IKN Nusantara-Pemprov Kaltim menyebut dampak dari perpindahan IKN juga akan dirasakan, termasuk peralihan status jalan di Benua Etam. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) untuk naungan hukum bagi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur.

Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Kedua Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengalur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.

Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. 

Baca juga: Citra Kirana Peragakan Baju Syari Kece di Big Mall Samarinda

Keempat yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.

Serta kelima Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. 

Secara bertahap pemerintah pusat juga terus menggenjot agar ada progres penyelesaian aspek pendukung untuk segera melanjutkan pembangunan IKN dan OIKN sebagai penyelenggara.

Meski begitu, pembahasan di level daerah Kaltim terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga masih berlangsung dan belum rampung.

Baca juga: Masuk Lubang dan Terjatuh, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Palaran Samarinda

Pada tahapan ini OIKN sebetulnya juga mengacu pada Perpres 63 dan 64 tahun 2022 yang telah dikekuarkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Pusat Studi Perkotaan Planosentris, Farid Nurrahman mengatakan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah keluar aturan Perpres 63, dijelaskan kawasan dileniasi IKN secara detail.

Untuk kawasan strategis intinya, keluar RDTR di Perpres 64 yang menjelaskan detail terkait fungsi kawasan, dan akan menyusul terkait kawasan penyangganya diluar KIPP.

"Apakah akan keluar dari RTRW Kaltim, jdi RTRW ada dua yakni pola ruang dan struktur ruang. Kalau di pola ruang IKN akan keluar, sesuai Perpres 63 dan 64 itu bahwa memang disitu akan menggugurkan aturan-aturan yang lain terkait kawasan IKN termasuk RTRW Kaltim, intinya seperti itu, ada dijelaskan di Perpres," terang Farid, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Wisata Belanja Bankaltimtara di Kota Samarinda Aktif Kembali, Tuai Respon Positif Dari Masyarakat

Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa secara pola ruang IKN sudah tidak tergambar di RTRW Kaltim, namun pada struktur ruang IKN tidak terpisah dari peta wilayah Benua Etam.

Ini terlihat ketik Farid yang juga dipercaya menjadi tim kajian tata ruang Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas PUPR-Pera.

"Kalau melihat peta kaltim sekarang maka ada gambar putih ditengah-tengah, itu kawasan IKN, sama sepetri kita melihat itu provinsi diluar Kaltim. Tetapi secara struktur ruang artinya jalan, jembatan masih tergambar di RTRW wilayah Kaltim, dia (kawasan IKN) tidak terpisah," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved