Berita Samarinda Terkini
IKN Blank di RTRW Kaltim, Pengamat Tata Ruang Minta Buka Partisipasi Publik Bahas RDTR IKN Nusantara
Setidaknya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) untuk naungan hukum bagi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) untuk naungan hukum bagi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur.
Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Kedua Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengalur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Citra Kirana Peragakan Baju Syari Kece di Big Mall Samarinda
Keempat yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.
Serta kelima Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Secara bertahap pemerintah pusat juga terus menggenjot agar ada progres penyelesaian aspek pendukung untuk segera melanjutkan pembangunan IKN dan OIKN sebagai penyelenggara.
Meski begitu, pembahasan di level daerah Kaltim terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga masih berlangsung dan belum rampung.
Baca juga: Masuk Lubang dan Terjatuh, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Palaran Samarinda
Pada tahapan ini OIKN sebetulnya juga mengacu pada Perpres 63 dan 64 tahun 2022 yang telah dikekuarkan Presiden Joko Widodo.
Direktur Pusat Studi Perkotaan Planosentris, Farid Nurrahman mengatakan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah keluar aturan Perpres 63, dijelaskan kawasan dileniasi IKN secara detail.
Untuk kawasan strategis intinya, keluar RDTR di Perpres 64 yang menjelaskan detail terkait fungsi kawasan, dan akan menyusul terkait kawasan penyangganya diluar KIPP.
"Apakah akan keluar dari RTRW Kaltim, jdi RTRW ada dua yakni pola ruang dan struktur ruang. Kalau di pola ruang IKN akan keluar, sesuai Perpres 63 dan 64 itu bahwa memang disitu akan menggugurkan aturan-aturan yang lain terkait kawasan IKN termasuk RTRW Kaltim, intinya seperti itu, ada dijelaskan di Perpres," terang Farid, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Wisata Belanja Bankaltimtara di Kota Samarinda Aktif Kembali, Tuai Respon Positif Dari Masyarakat
Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa secara pola ruang IKN sudah tidak tergambar di RTRW Kaltim, namun pada struktur ruang IKN tidak terpisah dari peta wilayah Benua Etam.
Ini terlihat ketik Farid yang juga dipercaya menjadi tim kajian tata ruang Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas PUPR-Pera.
"Kalau melihat peta kaltim sekarang maka ada gambar putih ditengah-tengah, itu kawasan IKN, sama sepetri kita melihat itu provinsi diluar Kaltim. Tetapi secara struktur ruang artinya jalan, jembatan masih tergambar di RTRW wilayah Kaltim, dia (kawasan IKN) tidak terpisah," ungkapnya.
Farid melanjutkan, secara pola ruang kawasan IKN tidak tergambar, secara struktur ruang tergambar, misalnya jaringan listrik, jaringan energi dan lainnya tergambar.
Baca juga: 7 Langkah Pembelian Tiket Online Laga Borneo FC Vs Madura United di Stadion Segiri Samarinda
"Nah kenapa struktur saja yang tergambar, itu saya tidak bisa menjawab karena kewenangan pemerintah pusat, saya juga kurang memahami, kalau saya sebagai pengamat, menurut saya sebaiknya digambarkan saja, toh memang sudah jelas. Misalnya, kan nanti digambarkan maunya pusat seperti apa (di IKN), jangan diputihkan. Tetapi balik lagi, mereka punya dasar hukum yang membuat itu harus dikeluarkan dari RTRW Kaltim, karena ini jadinya seperti Provinsi baru," beber Farid.
Sejauh yang dia fahami, belum ada informasi detail terkait upayan RDTR yang akan menjadi "jalan" OIKN" melanjutkan pembangunan serta kewenangan pengelolaan wilayahnya.
Tak hanya Farid saja, pembahasan ini juga tengah alot dibahas di Dewan Perwakilan Kaltim yang kini sudah membentuk Pansus RTRW sebelum nantinya dilakukan pengesahan.
"Saya juga kurang paham (belum ada info detail), DPRD juga selalu bertanya terkait RTRW ini dan kawasan IKN bagaimana, memang mungkin harus ke pusat untuk mengklirkan serta mengsinkronkan ini," tuturnya.
Baca juga: Pura-Pura Ikut Salat Berjemaah, Residivis Gasak Barang Berharga Milik Jemaah di Ponpes Samarinda
"Partisipasi publik didalam perencanaan kawasan IKN ini masih di level tertentu, di level elite, tak sampai bawah," menurut Farid.
Sementara itu terkait hal ini, Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelaskan pihaknya yaitu Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian ATR/BPN masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapannya terhadap 4 RDTR IKN melalui email ke dataikn@gmail.com hingga 27 September 2022.
"Tanggapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik 4 RDTR IKN yang telah digelar pada Selasa, 13 September 2022 di Kota Balikpapan, Kaltim," sebut Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9/2022).
Otorita IKN, lanjutnya, berharap rangkaian kegiatan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga masyarakat untuk menyempurnakan rencana yang sudah ada.
Baca juga: Melaju dan Hantam Mobil di Jalan Pemuda Samarinda, Pengendara Motor Tewas
"Pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh sebab itu prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka," kata Sidik Pramono.
Pihaknya menyadari pelibatan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam seluruh proses pembangunan IKN.
"Mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga nanti penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," lanjutnya.
"Setelah tahap konsultasi publik tuntas, akan berlanjut dengan konsultasi lintas sektor sebelum RDTR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN," pungkas Sidik Pramono. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
