Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Ferdy Sambo, LPSK Sebut Putri Candrawathi Korban Palsu Kasus Pelecehan

Update kasus Ferdy Sambo, LPSK sebut Putri Candrawathi korban palsu kasus pelecehan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Update kasus Ferdy Sambo, LPSK sebut Putri Candrawathi korban palsu kasus pelecehan. 

Hal ini, kata Beka, menjadikan tewasnya Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dilatarbelakangi oleh peristiwa pelecehan seksual.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," tutur Beka.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan pada Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," katanya.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mengungkapkan, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Andy mengatakan alasan Putri Candrawathi tersebut karena adanya perasaan tertekan serta menyalahkan diri sendiri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

Baca juga: Berita tentang Ferdy Sambo Hari Ini, Pernyataan Listyo Sigit Prabowo Soal Senjata Bharada E Dibantah

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).

Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, lantaran alasan relasi kuasa saja tidak cukup untuk menghilangkan adanya kemungkinan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Ketua Komnas Perempyuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas Perempyuan Andy Yentriyani saat konferensi pers terkait kasus Brigadir J di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022). (YouTube Kompas TV)

Andy menganggap selain relasi kuasa, ada juga kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dikarenakan adanya faktor lain seperti konstruksi gender, usia, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, Andy menyebut Putri tidak memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialaminya karena malu dan takut.

Ditambah status dirinya sebagai istri petinggi Polri.

Baca juga: ALASAN Polri tak Bikin Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo, Banding Tersangka Pembunuh Brigadir J Ditolak

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved