Bantuan Sosial

Bisa Dapat 2 Kali? Terjawab Bantuan BSU 2022 Berapa Kali Cair, Syarat Penerima BLT BPJS Rp600 Ribu

Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu.

Tribunnews.com
BSU 2022 - Ilustrasi Uang. Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bisa dapat 2 kali? terjawab bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu.

Topik seputar bantuan BSU berapa kali cair, syarat penerima BSU 2022 dan cara dapat Rp 600 ribu sedang ramao diulas.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2 sudah disalurkan kepada penerima.

BSU 2022 besarannya Rp 600.000 dan diberikan dalam sekali waktu atau sekaligus.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Lagi! Login kemnaker.go.id Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu

Pemerintah menyalurkan BSU melalui rekening Bank Himbara, PT Pos, dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh).

Bagi penerima akan mendapatkan notifikasi di laman BSU Kemnaker tentang status bantuannya.

Ada yang statusnya masih ditetapkan sebagai calon, hingga bantuan telah disalurkan atau dikirimkan ke penerima.

Namun, bagaimana jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tapi tidak kunjung dapat bantuan? simak ulasannya sepertti dilansir Kompas.com:

Pemutakhiran atau perbaikan data rekening

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat kondisi di mana calon penerima BSU mendapat notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima, tapi bantuan tidak kunjung disalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Notifikasi yang dimaksud adalah:

"Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia

Dilansir Twitter resmi PT Pos Indonesia @PosIndonesia, penerima BSU lewat kantor pos harus terlebih dahulu mempunyai surat undangan.

Surat undangan itu akan dikirimkan ke alamat penerima sesuai yang tertera di KTP. Jadi meski sudah pindah domisili, surat akan tetap dikirimkan ke alamat KTP.

Bagaimana cara pencairannya?

Pihak penerima dapat membawa surat undangan dan KTP asli kemudian datang ke lokasi yang tertera pada surat undangan.

"Apabila penerima sudah mendapatkan surat undangan dari Kantorpos, pencairan bantuan tunai akan disetorkan kepada penerima," tulis PT Pos.

Secara lengkap berikut ini cara mencairkan BSU lewat kantor pos:

- Membawa surat undangan pencairan (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat)

Baca juga: Cara Cek Bantuan BSU 2022 Sudah Cair atau Belum Via Login bsu.kemnaker.go.id, Berapa Kali per Orang?

- Membawa KTP dan KK ke kantor pos terdekat

- Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan

- Ambil nomor antrean Serahkan berkas

- Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan dana BSU.

Cara cek BSU

Berikut cara cek BSU apabila Anda belum memiliki akun di laman Kemnaker:

- Buka www.kemnaker.go.id

- Pilih menu "Masuk" di kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data NIK, nama lengkap, hingga ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

- Lengkapi data alamat email, nomor handphone, dan password

- Klik "Daftar Sekarang".

Baca juga: Terjawab Kenapa BSU Masih Validasi, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Penerima BSU Tahap 2/1

- Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

- Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, dan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Bagi yang sudah memiliki akun di laman Kemnaker, langkah cek BSU sebagai berikut:

Buka www.kemnaker.go.id

Pilih menu "Masuk" di kanan atas

Masukkan email atau nomor handphone dan password

Klik "Masuk"

Setelah itu lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Setelah itu cek notifikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi Anda sedang berada dalam status apa.

Terdapat 3 tahapan penerima BSU yakni:

1. Calon Jika Anda merupakan calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti di bawah ini:

"Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."

2. Penetapan Jika Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 maka akan muncul notifikasi berikut ini:

"Ditetapkan Penerima BSU 2022 Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."

3. Penyaluran Jika dana BSU 2022 sudah disalurkan maka akan muncul notifikasi berikut ini:

"Dana BSU 2022 Tersalurkan! ada kabar baik nih..... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya"

Bisa dapat 2 kali?

Meski dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.

Sehingga bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.

"Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan," tegas laman resmi Kemnaker dikutip Kompas TV, Minggu (18/9/2022).

Syarat penerima BSU 2022

Dilansir Permenaker 10/2022, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Syarat lainnya adalah penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Adapun gaji/upah yang dimaksud di persyaratan itu merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved