Selasa, 7 April 2026

Berita DPRD Samarinda

Godok Perda Usaha Sarang Burung Walet, DPRD Samarinda Harap Pemkot Benahi Alur Perizinan

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan tengah menggodok aturan terkait sistem administrasi perizinan usaha sarang burung walet

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan bahwa tengah menggodok aturan terkait perizinan usaha sarang burung walet. Rabu (28/9/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan tengah menggodok aturan terkait sistem administrasi perizinan usaha sarang burung walet.

Ia mengatakan bahwa salah satu item yang diatur adalah terkait, dengan klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet yang menjadi Wajib Pajak (WP).

Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha sarang burung walet.

"Karena setiap orang yang punya sarang burung walet kan tidak serta merta kita kenakan pajak, tetapi ada ketentuan-ketentuan apabila mereka sudah melakukan prosedur," kata Laila Fatihah kepada awak media usai menghadiri Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (28/9/2022).

Sehingga semua alur yang ditentukan harus sudah terpenuhi baru kemudian mereka sudah bisa dikatakan legal dan Wajib Pajak (WP).

Baca juga: Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Perda Anjal Gepeng Tidak Berjalan Baik

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta PDAM Responsif terhadap Aduan Kebocoran Pipa dari Masyarakat

Baca juga: DPRD Samarinda Harap Ada Bantuan Langkah Opsional Bagi Guru Yang Kendala PBB-P2

Lebih dalam Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, bahwa Pemerintah sebagai Pelaksana dari aturan harus duduk bersama menyelaraskan sistem perizinan.

Pasalnya berdasarkan evaluasi saat ini, Pemerintah Kota Samarinda dinilai masih tidak sinkron dalam hal perizinan, sebagai contoh adalah terkait perizinan reklame.

"Nah selama ini kan kalau Badan Pendapatan Daerah merasa itu adalah objek ia akan memungut, sementara dari satu pintu, mereka belum menyelesaikan secara administrasi IMBnya," jelasnya.

Sehingga ini membuat pengusaha yang telah dipungut pajak merasa usahanya telah legal.

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sebut Penanggulangan Bencana Tak Hanya Tugas BPBD

Ini tentu menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Samarinda kedepan dalam hal alur perizinan yang masih bermasalah.

"Intinya satu pintu terkoordinasi," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved