Berita Nasional Terkini
ALASAN Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Sebut Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak alasan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid sebut kasus pembunuhan Brigadir J pelanggaran HAM berat.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih jadi perbincangan publik.
Teranyar, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Tentu pernyataan Usman tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Baca juga: KAPAN Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Disidang? Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk Lengkap
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Segera Disidang
Namun, Usman menjelaskan alasannya menyebut demikian karena merujuk rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Diketahui, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.
"Extra judicial killing adalah merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," kata Usman dikutip dari Kompas.com pada Kamis (29/9/2022).
Usman Hamid menyebut kasus Brigadir J sebagai pelanggaran HAM berat karena merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo dkk, 30 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditempatkan di Safe House
Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat itu, maka Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.
"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ucap Usman Hamid.
Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing. Hal itu disampaikan Komnas HAM pada 1 September 2022
Meski menyatakan sebagai extra judicial killing, Komnas HAM membantah peristiwa pembunuhan Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Baca juga: PILU! Ayah Brigadir J Mengaku Lelah Namun Pantang Menyerah Mencari Keadilan untuk Sang Buah Hati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Komnas-HAM-dan-Direktur-Eksekutif-Amnesty-Internasional-Usman-Hamid.jpg)