Berita Nasional Terkini

ALASAN Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Sebut Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Berbeda dengan Komnas HAM, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid justru menyebut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang dilakukan negara secara sistematis, berulang kali kepada masyarakat sipil yang melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan mencontohkan pelanggaran HAM berat yang terjadi di daerah operasi militer (DOM) misalnya. Sebab, di sana sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM, memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

"Bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam satu periode tertentu."

Jika merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, kata Taufan, maka kasus Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Namun demikian, saat ini, banyak masyarakat justru salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

Menurut Taufan, frasa "pelanggaran HAM berat" tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violations human right.

"Karena konotasinya (di masyarakat) begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat berarti ada (pelanggaran) ringan, lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok (disebut) enggak berat?" kata dia.

Baca juga: TERKUAK Sosok & Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Diduga Berupaya Ringankan Vonis di Kasus Brigadir J

Taufan mengatakan, banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima oleh korban.

"Padahal pelanggaran HAM berat itu adalah satu definisi hukum internasional yang kemudian kita masukkan ke Undang-undang 26 Tahun 2000 yang berkaitan dengan kejahatan negara," ujar Taufan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved