Berita Nasional Terkini

CATAT Ini 14 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, Mulai 3 Oktober

Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Operasi Zebra Mahakam. Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober. 

TRIBUNKALTIM.CO - Catat inilah 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Zebra Jaya 2022, mulai 3 Oktober.

Simak inilah informasi mengenai Operasi Zebra Jaya 2022 dan sasaran pelanggaran yang akan ditindak.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.

Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Baca juga: Operasi Gakkum ODOL di Paser, Dishub Kaltim Berlakukan Sanksi Tilang di Tempat Bagi Pelanggar

Baca juga: Operasi Zebra 2022 di Berau Bakal Digelar, Ada 7 Sasaran Prioritasnya

Informasi ini diketahui dari unggahan video akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Kamis, (29/8/2022).

"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis keterangan dalam postingan Instagram @tmcpoldametro, dilihat Tribunnews.com pada Jumat (30/9/2022).

Dalam unggahan video tersebut juga disebutkan 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.i

Berikut ini rincian sasaran pelanggaran yang akan ditindak saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 dikutip dari Tribunnews.com:

1. Melawan Arus

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sesuai dengan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: Operasi Rutin Polres Bontang Menjaring 6 Warung Kelontong Jual Miras

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sesuai dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: 7 Hari Nelayan di Anggana Kutai Kartanegara Hilang, Tim SAR Hentikan Operasi Pencarian

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM

Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang

Sesuai dengan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca juga: Apa itu Hernia Inguinalis? Penyakit Diderita Baby L, Anak Lesti Kejora-Rizky Billar Sampai Operasi

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Sesuai dengan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK

Sesuai dengan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka Atau Bahu Jalan

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca juga: 3 Desa di Paser Ada Operasi Pasar Gas 3 Kg

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi untuk pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved