Video Viral

Rintihan Hati Ibu Brigadir Yosua, Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Keji

Rintihan hati ibu Brigadir Yosua, sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keji

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," kata Rosti.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Polisi mengungkap bahwa Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir Yosua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Selain Sambo dan Putri, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved