PPPK 2022

Berita PPPK Guru 2022 Terbaru: Cek Hasil Seleksi GTK, Cara Akses SSCASN BKN, dan Informasi Gaji

Informasi terbaru PPPK Guru 2022, cek hasil seleksi PG GTK, akses SSCASN BKN, dan lihat besaran gaji yang didapat setelah lolos seleksi.

Penulis: Anneke Puteri | Editor: Anneke Puteri
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Cek hasil PG GTK untuk daftar seleksi PPPK Guru 2022, Cara Akses SSCASN BKN, dan informasi gaji yang didapat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi PPPK Guru 2022 terbaru rencananya akan dibuka mulai 5 Oktober 2022.

Para pelamar PPPK Guru 2022 yang pernah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya, dapat melakukan cek hasil seleksi GTK pada laman resmi.

Sebelum melakukan pendaftaran para pelamar PPPK Guru 2022 harus mengakses laman SSCASN BKN.

Informasi besaran gaji yang diterima setelah lolos seleksi PPPK 2022 tergantung golongan masing-masing.

Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbud) telah merilis daftar nama peserta yang lolos seleksi passing grade.

Para peserta yang lolos passing grade tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama di seleksi PPPK 2022.

Cara cek hasil seleksi GTK sebagai berikut:

1. Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masuk menggunakan akun pendidik yang sudah diverifikasi.

3. Masukkan kata sandi.

Baca juga: Dibuka dalam Waktu Dekat, Simak Cara Akses SSCASN BKN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

4. Setelah berhasil, lihat bagian bawah vefivikasi validitas ijazah.

5. Kemudian akan terlihat status lolos atau tidak passing grade.

Para pelamar dari semua kategori wajib memiliki akun di laman SSCASN BKN.

Baca juga: Terbaru! Cek Rincian Formasi PPPK 2022, Lengkap Bocoran Soal dan Materi Ujian Kompetensi PPPK 2022

Situs SSCASN ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah memiliki akun, saat periode pendaftaran telah dibuka, pelamar bisa login dan melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 sesuai dengan alur yang telah ditentukan.

Cara akses SSCASN BKN untuk seleksi PPPK Guru 2022:

- Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.

- Klik menu pendaftaran.

Baca juga: Bakal Segera Dibuka, Inilah Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022

- Masukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, scan KTP, swafoto KTP.

- Buat password akun dan akan muncul pengecekan ulang identitas data.

- Verifikasi data yang telah diisi.

- Jika sudah selesai, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran. Kartu ini dapat dicetak atau hanya disimpan saja.

Baca juga: 5 Tahapan yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN, Dibuka Awal Oktober

Informasi Besaran Gaji yang Didapat Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK Guru 2022

Para pelamar yang sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan gaji yang disesuaikan golongannya.

Gaji yang didapat oleh guru honorer dan tenaga kesehatan setelah lolos seleksi PPPK Guru 2022 akan diterima setiap bulan.

Berapa besaran gaji PPPK guru honorer dan tenaga kesehatan jika sudah dinyatakan lolos seleksi penerimaan CASN 2022?

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Mulai 5 Oktober, Cek Kembali Kategori yang Bisa Ikut Seleksi

1. Gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200

2. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900

3. Gaji PPPK golongan III sebesar Rp2.043.200 - Rp2.964.200

4. Gaji PPPK golongan IV sebesar Rp2.129.500 - Rp3.089.600

5. Gaji PPPK golongan V sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Baca juga: Info Pendaftaran PPPK di Penajam Paser Utara Segera Dibuka, BKPSDM Masih Kaji Anggaran

6. Gaji PPPK golongan VI sebesar Rp2.539.700 - Rp4.043.800

7. Gaji PPPK golongan VII sebesar Rp2.647.200 - Rp4.214.900

8. Gaji PPPK golongan VIII sebesar Rp2.759.100 - Rp4.393.100

9. Gaji PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500 - Rp4.872.000

10. Gaji PPPK golongan X sebesar Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Baca juga: Honorer Bisa Diangkat Jadi Afirmasi, Berikut Kategori yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK dan CPNS 2022

11. Gaji PPPK golongan XI sebesar Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Besaran gaji PPPK Guru 2022 diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved