Ibu Kota Negara

Ganti Rugi Lahan IKN Tersisa 10 Persen yang Masih Bermasalah, Ada Sengketa, Pengadilan yang Tentukan

Pembayaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara Kaltim sisa 10 persen yang bermasalah. Karena ada sengketa maka ganti rugi akan dititikan Pengadilan

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik Nol IKN Nusantara ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melihat secara langsung lokasi yang akan dijadikan Pusat Pemerintahan itu. Pembayaran ganti rugi lahan di IKN Nusantara Kaltim sisa 10 persen yang bermasalah. Karena ada sengketa maka ganti rugi akan dititikan Pengadilan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mengebut pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Salah satu yang paling utama dalam proses pembangunan IKN Nusantara Kaltim ini adalah proses pembebasan lahannya. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kaltim, sudah 90 persen ganti rugi lahan IKN Nusantara Kaltim diselesaikan. 

Dengan demikian, tersisa hanya 10 persen saja dari pembebasan lahan IKN Nusantara Kaltim yang masih belum tuntas. 

Beberapa warga masih mengeluhkan belum tersentuh ganti untung lahannya yang masuk dalam wilayah pembangunan IKN tersebut.

Menurut Kepala Kanwil Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Kalimantan Timur, Asnaedi Sitakka, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelesaian pengadaan tanah di lokasi IKN.

Untuk proses ganti rugi lahan, beberapa lahan telah tuntas namun tak sedikit yang masih bermasalah.

“Baru penyusunan dokumen persiapan pengadaan tanah (DPPT), kalau sudah DPPT baru dilaksanakan, jadi masih proses.

Baca juga: Dinas PUPR PPU Siapkan Akses Jalan Penunjang untuk Angkut Logistik IKN Nusantara

Kalau pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu kan bukan kayak mau beli tanah,” katanya pada Jumat (16/9/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Asnaedi mengatakan, untuk proses pengadaan tanah memang tidak gampang, harus melewati beberapa tahapan seperti penyiapan DPPT, penetapan lokasi (Penlok), lalu pembentukan Satgas untuk melakukan validasi data, kemudian appraisal.

“Nah appraisal itu lembaga independen yang menilai berapa harga tanah itu dengan keilmuannya mereka.

Jadi itu bukan dari BPN atau yang punya tanah, tapi independen,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan inventarisasi status lahan yang terdampak pembangunan IKN.

Setelah itu, pihaknya akan menyusun dokumen tanah dan diajukan penlok.

“Nah nanti BPN mengajukan pengadaan tanah, setelah itu diverifikasi dan sebagainya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved