Berita Nasional Terkini

Pura-pura Jadi Pengusaha Udang Kering, Dua Warga Tarakan Sempat Tipu Warga Ditangkap

Dua pelaku kasus kriminal yakni BG dan RM akhirnya ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Tarakan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Dua pelaku kasus kriminal yakni BG dan RM akhirnya ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Tarakan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

TRIBUNKALTIM.CO- Dua pelaku kasus kriminal yakni BG dan RM akhirnya ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Tarakan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 

Keduanya juga masih berkaitan dengan aksi pengejaran yang dilakukan oleh personel Jatanras Polres Tarakan pada Selasa (27/9/2022) lalu, karena pelaku kembali hendak kabur dan saat akan dilumpuhkan dengan timah panas.

Namun peluru yang ditembakkan ke arah pelaku DPO, mengenai salah seorang warga di sana.

Akhirnya dua orang pelaku tersebut berhasil diamankan. Penangkapan keduanya yang merupakan DPO ini juga berhasil dilakukan atas kerja sama Unit Reskrim Polres Tarakan dibantu Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau Kaltim.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, kasus keduanya terungkap bermula dua laporan masuk ke pihaknya di tanggal dan waktu berbeda.

Baca juga: Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Baca juga: Ketahuan Miliki Sabu, Seorang Buruh Panen di Kecamatan Telen Kutim Ditangkap Polisi

Baca juga: Jual Bayi Rp 15 Juta, Seorang Tiktokers di Bogor Ditangkap, Terungkap Juga Tampung Ibu Hamil

Keduanya, RM dan BG dilaporkan terlibat penipuan dan penganiayaan.

Untuk kasus pertama dikatakan Kapolres Tarakan, RM dan BG dilaporkan melakukan dugaan penipuan pada Senin (18/7/2022).

Kemudian kasus kedua, dugaan penganiayaan pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, dua kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana sesuai informasi dan hasil penyelidikan terhadap dua orang pelaku sebagai terlapor merupakan orang yang meresahkan.

“Saat ini dasarnya baru ada dua LP. Untuk LP pertama pelapor bernama Sulaiman, melaporkan adanya penipuan. Berkaitan dengan penipuan, saudara H alias BG dan MR melakukan penipuan, dimana mereka akan menjual udang kering kepada Sulaiman dan ternyata setelah diberikan panjar Rp 3 juta, udang tidak ada dan uang dilarikan BG dan RM,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya, Selasa (4/10/2022).

Ia melanjutkan, kronologisnya pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 17.00 WITA dan pelapor membuat laporan ke Polres Tarakan pada 27 September 2022.

Pelaku mendatangi korban bernama Sulaiman di RT 21 Kelurahan Selumit Pantai pada pukul 17.00 WITA dan menawarkan udang kering.

Pelaku saat itu membawa sampel udang kering untuk mengelabui korbannya agar dianggap sebagai pengusaha penjual udang kering.

Lalu korban menyuruh rekannya melihat kondisi udang kering yang hendak dijual tersebut.

Kemudian korban mengambil sejumlah uang dan menyerahkan kepada pelaku.

Akibat perbuatan itu, korban alias terlapor mendapatkan kerugian Rp 3 juta.

Baca juga: 5 FAKTA Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap Hakim Agung MA Ditangkap KPK, Dikenal Merakyat

Selanjutnya dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk LP kedua, berkaitan dengan kasus penganiayaan dengan pelapor bernama Bakri.

Kronologisnya pada Jumat (23/9/2022) pukul 13.50 WITA menerima informasi dari rekannya, motornya hilang.

Kemudian Bakri bersama rekannya melakukan pencarian dan melihat BG dan RM mendorong motor dengan ciri-ciri tersebut.

“Setelah ditegur, BG tidak terima dan melakukan pemukulan kepada Bakri menggunakan tangan kanan dan mengenai pipi korban,” urainya.

Korban, Bakri merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan. Korban mengalami luka di bagian bibir dan lengan kanan.

Saat ini lanjutnya, baru dua LP sudah dijadikan acuan dasar alat bukti untuk memproses kasus tersebut.

Selebihnya pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku berkaitan pencurian handphone dan motor.

“Saat ini masih ada beberapa tindak pidana lain yang masih dikembangkan informasinya sudah masuk ke kami, ada enam kali pencurian hp dan masih didalami saat ini. Informasi juga ada pencurian motor dua unit masih didalami,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ditangkap di Berau, Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Berhasil Dilumpuhkan Polisi, https://kaltara.tribunnews.com/2022/10/05/ditangkap-di-berau-dua-dpo-kasus-penipuan-dan-penganiayaan-berhasil-dilumpuhkan-polisi?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved