Berita Nasional Terkini

Indra Kenz Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
Indra Kesuma alias Indra Kenz dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani 

"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelas kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo, Finsensius Mendrofa, dikutip dari Kompas.com.

5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz

Jaksa penuntut umum (JPU), Primayuda Yutama, menjelaskan setidaknya ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kelima tersebut dijelaskan Yuda setelah hasil tuntutan selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Bijak! Ini Nasihat Indra Kenz pada Paris Pernandes Saat Akan Bertarung di Ring Tinju Holywings

Kelima hal tersebut di antara lain:

1. Merugikan masyarakat luas, korban mengalami kerugian hingga Rp83,36 miliar;

2. Terdakwa Indra Kenz menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk gaya hidup mewah;

3. Indra Kenz tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari kejahatan;

4. Kejahatan yang dilakukan Indra Kenz tergolong canggih menggunakan kemajuan teknologi, khususnya dalam transaksi uang;

5. Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU saat mendemokan penggunaan aplikasi Binomo. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/06/indra-kenz-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-rp10-m-nasib-ganti-rugi-korban-belum-dipastikan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved