Breaking News

PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dilaksanakan lewat Portal SSCASN, Berikut Tata Caranya

Pendaftaran seleksi PPPK guru dilaksanakan lewat portal SSCASN, simak cara sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Editor: Diah Anggraeni
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Meskipun sejauh ini pendaftaran belum dibuka dan masih menunggu jadwal resmi, berikut tata cara pendaftaran PPPK guru tahun 2022 

- Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.

Selain itu, PPPK Guru tahun 2022 juga bisa didaftari oleh pelamar umum, terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Portal SSCASN, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/07/cara-pendaftaran-pppk-guru-2022-di-portal-sscasn?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved