IKN Nusantara
Manjakan Investor di IKN Nusantara, BPN Bahkan Siap Berikan HGB Hingga 160 Tahun
Manjakan investor di IKN Nusantara, BPN bahkan siap berikan HGB hingga 160 tahun
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tampaknya akan memberi perlakuan khusus terhadap para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Sebab, pemerintah berencana akan memberi jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan berpeluang hingga 160 tahun.
Dilansir dari Kompas.com, hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam Rilis Indikator bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Pertanahan dan Perpajakan dikutip dari kanal Youtube Indikator Politik Indonesia pada Kamis (06/10/2022).
Baca juga: Bertemu Puan, Australia Tawarkan Program Antisipasi Perubahan Iklim di IKN Nusantara
Menurut dia, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN Nusantara.
Jangka waktu 80 tahun itu dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun namun di situ nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun.
Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi," ujar Hadi.
"Sebetulnya nggak perpanjang, langsung jalan aja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," imbuhnya.
Selain itu, dia menyebutkan bahwa ada permintaan jangka waktu HGB bisa sampai 110 tahun.
Akan tetapi konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.
Kendati demikian, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN Nusantara.
"Namun kalau dilihat dari keinginan itu bisa, karena HGB 80 tahun itu apabila juga masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi," terangnya.
"Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," pungkas Hadi.
Sebelumnya, Kementrian PUPR akan menggunakan skema KBPU dalam pembangunan hunian di IKN Nusantara.
Kementrian PUPR menggandeng investor asal Korea Selatan di sektor properti ini.