IKN Nusantara

Manjakan Investor di IKN Nusantara, BPN Bahkan Siap Berikan HGB Hingga 160 Tahun

Manjakan investor di IKN Nusantara, BPN bahkan siap berikan HGB hingga 160 tahun

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Kementrian PUPR mengatakan, investor asing berminat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam pembangunan rumah di Ibu Kota Nusantara.

Ia mengatakan, saat ini, investor dari Korea Selatan menyampaikan keinginannya untuk bekerja sama dalam pembangunan IKN Nusantara.

"Yang sudah memajukan semacam data of interest kepada kami, salah satunya itu yang sedang maju itu adalah Korean land and housing Corporation," kata Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan Agus Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung PUPR, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan, kerja sama pembangunan IKN dengan investor asing ini menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang mengacu pada Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2020.


"Walaupun nanti bulan Oktober ini akan ada Permen khusus terkait dengan KPBU IKN baik dari Permen Bappenas maupun dari PMK Kementerian Keuangan dan peraturan dari LKPP nah memang kalau ada yang bisa pengembaliannya ini nanti akan dilihat di Final Business Case (FBC)," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pembangunan IKN Nusantara dengan skema KPBU akan menyasar semua sektor.

"Semua sektor. Bisa dilihat di dokumen rencana IKN Nusantara," ucap dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved