PPPK 2022
Pendaftaran Melalui Laman SSCASN, Inilah 6 Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar PPPK Guru 2022
Pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022. Inilah sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah akan dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.
Rencananya, pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 akan dibuka pada minggu ketiga November 2022.
Calon pelamar PPPK 2022 bisa menyiapkan berkas persyaratan mulai sekarang.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis pelaksanaan seleksi guru PPPK 2022.
Aturan mengenai seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022.
Merujuk peraturan tersebut, pelamaran seleksi calon PPPK guru tahun 2022 dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru, Cek Berkas yang Harus Disiapkan Seleksi PPPK Guru
Bekas yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022
Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK guru tahun 2022 melalui laman SSCASN antara lain:
- Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb.
- Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
- Scan transkrip nilai asli.
- Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.
- Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran.
- Khusus bagi penyandang disabilitas, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, serta link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.
Baca juga: LINK PENDAFTARAN PPPK 2022, Akses sscasn.bkn.go.id login untuk Buat Akun, Terjawab Nasib P3K Tahap 3