Berita Kutim Terkini

Petugas Keamanan di Muara Wahau Kutim Dicokok Polisi, Terbukti Simpan Belasan Poket Sabu

Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SR diamankan pihak kepolisian Polsek Muara Wahau setelah kedapatan menyimpan 15 poket sabu dengan berat total 79,29 gram. TRIBUNKALTIM.CO/HO Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Polres Kutai Timur (Kutim) melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi dalam rilisnya, Minggu (9/10/2022).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang petugas keamanan (security) salah satu perusahaan sawit di Desa Jak Luay lantaran kedapatan memiliki puluhan paket narkotika.

"Penangkapan kali ini merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan kasus pada 28 September 2022 yang lalu," ujar Kapolsek seperti dikutip dalam rilis.

Baca juga: Pengedar Sabu di Prakla Diciduk Polres Bontang, 7 Poket Diamankan

Baca juga: Hendak Jual Sabu di Kampung Ombau, Warga Penyinggahan Kutai Barat Diciduk Polisi

Baca juga: Tiga Warga Sulbar Ditangkap Kasus Sabu di Nunukan, Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Petugas dapat informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan sekitar kantor PT Tepian Nadenggan Long Buluh Estate (LBLE).

"Kegiatan peredaran gelap yang diduga dilakukan oleh SR orang yang selama ini dicari pihak kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi sesuai dengan infornasi yang diberikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Sabtu (08/10/2022) dini hari, akhirnya aparat berhasil mengamankan SR, pria berusia 34 tahun di pos security kantor besar PT LBLE.

Dari hasil penggeledahan yang juga disaksikan oleh Didik selaku Kanitpam Security PT LBLE, terdapat 15 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Total 15 poket sabu tersebut seberat 79,29 gram beserta plastiknya, yang disimpan di tas ransel pelaku.

Selain poket sabu, dari tangan tersangka yang selama ini tinggal di Perumahan Karyawan Pondok I PT LBLE itu, aparat juga mendapati barang bukti pendukung lainnya.

Baca juga: 79 Poket Sabu Disita Polsek Samarinda Kota dari Tangan Pengedar saat Transaksi di Hotel

Yakni uang tunai Rp3,6 juta yang diduga hasil penjualan, plastik klip, timbangan elektrik serta handphone.

“Pelaku (SR) mengakui semua barang miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved