Berita Nasional Terkini
Pengajuan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun Dimulai 12 Oktober 2022, Cek Biaya dan Syaratnya
Pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun dimulai Rabu, 12 Oktober 2022. Cek biaya dan syarat pembuatan paspor baru
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Rabu (12/10/2022) pengajuan paspor baru akan mempunyai masa berlaku hingga 10 tahun.
Cek biaya pembuatan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun hingga syaratnya di artikel ini.
Selain itu, ada sejumlah poin penting dalam pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun yang harus diperhatikan.
Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pengajuan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menyosialisasikan pemberlakuan efektif paspor baru dengan masa 10 tahun.
Sosialisasi paspor baru tersebut melalui surat itu telah didistribusikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di luar negeri.
Dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022), Widodo EkaTjahjana mengatakan, "Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu, 12 Oktober 2022."
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Masih Menunggu Juklak, Terkait Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun
Berikut ini Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana terkait paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Mulai Besok Rabu 12 Oktober 2022 Pengajuan Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Berikut 5 Syarat Pentingnya:
1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa.
Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
Baca juga: Imigrasi Gelar Eazy Passport dan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor di Pelabuhan Kelas II Balikpapan
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Biaya Pembuatan Paspor
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun belum mengalami perubahan.
Artinya, besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih sama dengan biaya buat paspor masa berlaku 5 tahun.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya, dilansir dari laman Imigrasi.
Biaya pembuatan paspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut rician biaya pembuatan paspor:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.
Layanan paspor tidak hanya menyediakan pembuatan paspor baru bagi masyarakat umum.
Baca juga: Traveler Ingin Liburan ke Luar Negeri, Cara Membuat Paspor Secara Online, Dokumen yang Dipersiapkan
Layanan pembuatan paspor juga meliputi pembuatan paspor yang hilang, pembuatan paspor yang rusak, dan lain sebagainya.
Berikut biaya pembuatan paspor yang hilang atau rusak:
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1 juta
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
Bagi pemohon yang membuat paspor setelah aturan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 disahkan, maka otomatis masa berlaku paspor mereka adalah 10 tahun.
Namun, bagi paspor yang terbit sebelum aturan itu diterapkan, masa berlaku paspor tersebut masih 5 tahun saja.
Syarat buat paspor
Masyarakat Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Adapun bagi yang ingin membuat paspor anak, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
2. Kartu keluarga
3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
4. Akte kelahiran
5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
Cara buat paspor
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/10/2022), berikut cara membuat paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun:
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor di ponsel atau tablet baik pengguna Android/iOS.
2. Buat dan daftar akun di aplikasi M-paspor
Buat akun dengan memasukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
Tentukan kata sandi, kemudian beri tanda centang di "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan".
Selanjutnya klik "Daftar". Tunggu verifikasi akun yang akan dikirimkan melalui e-mail yang sudah didaftarkan.
Terakhir, masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Ajukan permohonan paspor
Pengajuan permohonan paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yakni dengan memilih "Pengajuan Permohonan".
Kemudian "Permohonan Paspor Reguler".
Lalu, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.
4. Pilih kantor Imigrasi dan mengisi jadwal kehadiran
Saat ini, tersedia 52 kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi ini membuka dua sesi pembuatan paspor, yakni: Pagi hari, pukul 08.00-11.30) Siang hari, pukul 13.00-15.00).
Setiap hari kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari.
Kantor imigrasi yang sama nantinya akan menjadi tempat pengambilan paspor yang sudah jadi.
5. Lakukan pembayaran
Biaya pembuatan paspor bisa dibayarkan melalui teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
6. Unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor Imigrasi)
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan.
Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
7. Bawa dokumen asli persyaratan ke kantor Imigrasi
Terakhir, Anda bisa datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih.
Jangan lupa untuk memperlihatkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor kepada petugas saat sesi wawancara.
Baca juga: Pengajuan Paspor di Balikpapan Meningkat 5 Kali Lipat, Terbanyak untuk Pemberangkatan Ibadah Umrah
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.