Berita Paser Terkini

DPRD Paser Sebut Izin CV Zen Zay Bersaudara Ilegal, Serahkan Penindakan pada Pihak Berwenang

Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah memberi penegasan bahwa legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C yang melaporkan masyarakat penam

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Abdullah memberi penegasan bahwa legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C yang melaporkan masyarakat penambang pasir, nyatanya ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Wakil Ketua DPRD Paser, Abdullah memberi penegasan bahwa legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C yang melaporkan masyarakat penambang pasir, nyatanya ilegal.

Hal itu dipastikan usai Abdullah bersama anggota Komisi I DPRD Paser melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.

Koordinasi yang dilakukan itu guna menggali informasi mengenai legalitas perizinan yang dimiliki oleh CV. Zen Zay Bersaudara.

"Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja belum," kata Abdullah, Rabu (12/10/2022).

Setelah IUP, sambungnya kemudian berlanjut dengan adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ada beberapa tahapan lagi yang mesti dipenuhi.

Baca juga: DPRD Paser Tuding Ada Upaya Monopoli Galian C di Pasir Belengkong

"Kalau tidak dijalankan semuanya, masih dianggap tidak boleh bereksploitasi. Kami melihat jawaban dari Dinas ESDM itu memang belum dibolehkan menambang, masih ilegal," tegasnya.

Abdullah tak mempersoalkan operasi yang dilakukan oleh pelaku usaha penambang galian C, andai saja tak ada keresahan dari masyarakat penambang pasir lainnya.

Semestinya penambang pasir tetap bekerja seperti biasa, dan pihak pelaku usaha sembari mengurus perizinannya. Jika selama ini yang dikerjakan penambang pasir ada plus minus serta menguntungkan tidak ada masalah.

"Kalau harganya yang cukup fantastis begini, berarti meresahkan masyarakat. Seandainya itu tidak ada riak-riak dari masyarakat terus dari kontraktor-kontraktor, kami rasa tidak perlu hearing," beber Abdullah.

Mengenai hasil koordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim, diakui telah melanjutkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, khususnya yang hadir pada Rapat Dengar Pendapatan (RDP) pekan lalu.

"Kami sudah sampaikan via telepon ke Kasat Intel Polres Paser, tinggal tindakan kepolisian bagaimana kedepannya," tambahnya.

Baca juga: DPRD Balikpapan Sebut Banyaknya Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyumbang Banjir di Kota Balikpapan

DPRD Paser akan menjadwalkan kembali untuk dilakukan hearing ulang. Namun sebelum RDP terlaksana, Abdullah meminta masyarakat untuk mengetahui jika perizinan yang dimiliki masih ilegal.

"Kami anggap ilegal, harusnya setop dulu beroperasi selama perizinannya belum lengkap. Saya sudah sampaikan ke Kasat Intel bahwa itu ilegal, tinggal tindakan kepolisian bagaimana," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved