Ibu Kota Negara

DPRD Kaltim Ingin Validasi RTRW Kaltim dengan Otorita IKN Nusantara dan Instansi Vertikal

Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim terus berupaya dalam merampungkan Rancangan Peraturan Daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua Pansus Revisi Raperda RTRW, Sapto Setyo Pramono ditemui usai rapat internal. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim terus berupaya dalam merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW sampai saat ini.

Pembahasan dokumen terus maraton ditelisik dan dipelajari serta mengakomodir setiap masukan dari berbagai pihak yang telah ikut dalam Rapat Kerja Pansus di Kota Balikpapan, Senin dan Selasa lalu.

Wakil Ketua Pansus RTRW, Sapto Setyo Pramono dalam pembahasan pihaknya perlu memvalidasi sejumlah sumber-sumber data sebagai acuan pembentukannya agar kepentingan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam pembentukan dokumen RTRW yang akan berlaku selama 20 tahun sesuai ketentuannya mendatang perlu dikupas secara tuntas mengenai sejumlah data yang berkaitan.

Baca juga: DLH Berkolaborasi Cegah Kerusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Hijau Balikpapan

Tentu menentukan kepentingan Provinsi Kaltim dan masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota mengenai peruntukan wilayah.

Nantinya ia akan mengundang pemerintah dari kabupaten dan kota maupun Badan Otorita serta instansi vertikal yang berkaitan.

"Kami perlu melakukan validasi yang betul-betul detial untuk mempersiapkan Ranperda ini," Kamis (13/10/2022).

Sejumlah kepentingan dikonfrontir Pansus RTRW untuk di validasi demi sinkronisasi status wilayah.

RTRW Kabupaten Berau, misalnya, Sapto mencontohkan pada wilayah Kepulauan Maratua yang notabene zona pariwisata.

Tetapi dalam dokumen revisi RTRW tertera sebagai kawasan konservasi mangrove.

Hal ini ketika menjadi ketentuan bakal berdampak pada investasi Provinsi Kaltim, serta yang memiliki kawasan itu sendiri.

"Ada beberapa wilayah yang diperuntukkan berbeda dengan yang di lapangan. Jangan sampai ketika ini disahkan atau menjadi ketentuan ke depannya bakal susah, yang harusnya ada investor masuk tapi malah terhalang oleh kebijakan," terang Sapto.

Baca juga: Profil Myrna Asnawati Safitri, Orang Samarinda Jabat Pimpinan Tinggi Madya IKN Nusantara

Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini juga mengungkapkan terkait Ibu Kota Nusantara.

Sapto mengatakan bahwa perlunya bertemu serta mengundang Otorita Ibu Kota Nusantara dan instansi vertikal terkait, tentu bukan hanya soal sejauh mana batasan atau luasan wilayah Kaltim yang akan terpakai pembangunan Ibu Kota Negara baru tersebut.

RTRW Kaltim akan berdampak pada sistem kependudukan, Pileg, Pilkada, iklim investasi dan segala hal.

Desain pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Desain pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. (Twitter @ikn_id)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved