Berita Nasional Terkini

Kemendikbud: Selain Seragam Nasional dan Pramuka, Siswa SD, SMP, SMA Wajib Pakai Pakaian Adat

Inilah aturan baru seragam siswa SD, SMP, hingga SMA yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Ilustrasi - Kunjungan Pj Sekda Balikpapan, Muhaimin besama dengan Kadisdikbud, Purnomo serta jajaran Disdikbud meninjau pelaksanaan MOS dan sosialisasikan program seragam gratis di SMP N 22 Balikpapan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022. 

Jenjang SMP/SMPLB

  • Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

  • Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna seragam

Pramuka Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Baca juga: Pemprov Kaltim Beri Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Korban Kebakaran di Samarinda

Seragam khas sekolah dan pakaian adat Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam pasal 6, pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekolah dapat memilih model Pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Untuk sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian seragam nasional sesuai aturan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

Jadwal penggunaan seragam sekolah

Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan seragam sekolah saat upacara

Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved