Berita Nasional Terkini

Klaim Ferdy Sambo Perintah Hajar Bukan Tembak Brigadir J Dibantah, Bharada E Diminta Buka-bukaan

Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Klaim Ferdy Sambo beri perintah Bharada E hajar bukan tembak Brigadir J dibantah, Bharada E diminta buka-bukaan di persidangan. 

Bharada Eliezer adalah satu-satunya tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 15 Agustus 2022.

Baca juga: Terjawab Berapa Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Jadwal Sidang, Nasib Brigjen Hendra Kurniawan

LPSK memutuskan menetapkan Eliezer sebagai JC setelah dia mengungkap peristiwa pidana di balik kematian Yosua akibat ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J Terbaru: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam Saat Berada di Kejaksaan, Apa Isinya?

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved