Berita Nasional Terkini

PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta

Nur Afifah Balqis dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Profil Nur Afifah Balqis koruptor muda yang dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga didenda Rp 300 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Nur Afifah Balqis koruptor muda yang dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga didenda Rp 300 juta.

Kabar terbaru soal Nur Afifah Balqis, wanita muda yang terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan Abdul Gafur Masud, eks Bupati Penajam Paser Utara.

Kali ini Nur Afifah Balqis telah dijebloskan ke hotel prodeo atau penjara di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Kabarnya, selain kena pidana penjara, Nur Afifah Balqis juga untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Nur Afifah Balqis Dijebloskan ke Penjara Lapas Tenggarong, Denda Rp 300 Juta

Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh Dari Tuntutan, JPU KPK Pilih Pikir-pikir

Hal itu disampaikan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong.

Sosok Nur Afifah Balqis adalah terpidana kasus suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).

Ali mengatakan, Nur Afifah Balqis akan menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, Nur Afifah Balqis juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/9/2022) menyatakan Nur Afifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Terkait Hasil Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nur Afifah dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nur Afifah bersama Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman merupakan pihak penerima perkara tersebut.

Nur Afifah Balqis disebut bertugas untuk menampung uang suap yang diterima Abdul Gafur.

Hal itu diketahui dari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Rabu (8/6/2022).

Namun, Abdul Gafur dan Nur Afifah mengikuti persidangan secara daring dari Jakarta.

Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan.

Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

"Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.

Baca juga: Ternyata Bupati Nonaktif PPU AGM Pakai ATM Nur Afifah Untuk Transaksi Keuangan

Pada 2018, Abdul Gafur diusung oleh Partai Demokrat dan terpilih sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur saat itu disebut merangkap jabatan dan tetap sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

Pada awal 2020, Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai bendahara di DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Hal ini disebut untuk memudahkan koordinasi antara Abdul Gafur dan Nur Afifah.

Nur Afifah diminta untuk mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur.

Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan di beberapa rekening milik Nur Afifah.

Sosok Nur Afifah Balqis

Sosok wanita muda nan cantik jelita bernama Nur Afifah Balqis kini jadi buah bibir akibat tersangkut kasus korupsi bersama Abdul Gafur Mas'ud Bupati Penajam Paser Utara.

Nama Nur Afifah Balqis pun mendadak menjadi sorotan setelah ikut tertangkap dalam OTT KPK bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Pasalnya, di usianya yang masih sangat muda, Nur Afifah Balqis sudah berani terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Nur Afifah Balqis sendiri merupakan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini profil lengkap dari Nur Afifah Balqis yang tengah menjadi sorotan di media sosial.

Nur Afifah Balqis merupakan seorang wanita kelahiran Balikpapan tahun 1997.

Usut punya usut, Nur Afifal mengawali karir politiknya dengan bergabung Partai Demokrat hingga diberi jabatan sebagai bendahara umum.

Nur Afifah Balqis sendiri dikabarkan pernah mengenyam pendidikan di Binus University jurusan Hukum Bisnis.

Namanya ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara setelah ditemukan sebuah bukti yang kuat.

Baca juga: KPK Duga Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Tampung Aset Bupati Nonaktif PPU AGM

Tim penyidik KPK menemukan ada uang senilai Rp 447 juta yang diduga merupakan hasil suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022.

Uang tersebut kabarnya disimpan dan dikelola oleh Nur Afifah Balqis sebagai bendahara dari DPC Demokrat Balikpapan.

Dari unggahan di Instagramnya, Nur Afifah Balqis memang dinilai dekat dengan Abdul Gafur Mas'ud, sang Bupati Penajam Paser Utara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved