Berita Nasional Terkini

Ternyata Bupati Nonaktif PPU AGM Pakai ATM Nur Afifah Untuk Transaksi Keuangan

Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis turut andil dalam kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud 

Editor: Samir Paturusi
Kolase Facebook Nur Afifah Balgis
Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis turut andil dalam kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud  terkait proyek dan perizinan di daerahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO- Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis turut andil dalam kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud  terkait proyek dan perizinan di daerahnya.

Nur Afifah diduga turut andil dalam menampung uang suap yang diperoleh Abdul Gafur.

Dalam surat dakwaan terhadap Abdul Gafur dipaparkan, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan.

Kebiasaan itu dilakukan Abdul Gafur ketika menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Bahkan dalam  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AGM didakwa menerima suap Rp5,7 miliar .

Baca juga: TERUNGKAP Uang Suap Bupati Nonaktif PPU AGM DiKelola Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM Terima Aliran Dana

Baca juga: Berkas AGM Dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, Ini Pasal Yang Didakwakan

“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” demikian bunyi surat dakwaan Abdul Gafur dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).

Diketahui kemudian, Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023.

Terungkap, Abdul Gafur selain menduduki posisi barunya tersebut juga masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

Abdul Gafur kemudian mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Adapun pengangkatan Nur Afifah tersebut dilakukan demi memudahkan koordinasi antara keduanya.

Terungkap kemudian, Abdul Gafur diduga meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.

“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Nur Afifah Balqis,” bunyi surat dakwaan.

Terungkap pula, ada uang yang diduga merupakan suap untuk Abdul Gafur yang ditransfer ke rekening Nur Afifah.

“Pada awal bulan Januari 2022, (Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara) Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU, kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500.000.000 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa II Nur Afifah Balqis,” ungkap surat dakwaan.

Baca juga: Beda Keterangan KPK dan Andi Arief di Kasus Bupati PPU AGM, Bukan Musda Demokrat?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved