Video Viral

Tak Hanya Sarjana, Ijazah SMP dan SMA Jokowi Dituduh Palsu, Cek Penjelasan Sekolah

Tak hanya sarjana, ijazah SMP dan SMA Jokowi pun dituduh palsu, penjelasan sekolah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Keaslian ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi belakangan ramai diperbincangkan lantaran gugatan yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).

Gugatan itu terkait dugaan ijazah palsu saat Jokowi mengikuti Pemilihan Presiden pada 2019 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, tudingan serupa pernah muncul pada awal 2019 hingga penyebar hoaks soal ijazah Jokowi sempat ditangkap polisi.

Awal 2019 beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa ijazah SMP dan SMA Jokowi palsu.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo, seperti yang selama ini diketahui.

Klaim itu disandingkan dengan narasi bahwa SMAN 6 Surakarta baru berdiri pada 1986, sementara dalam ijazahnya Jokowi lulus SMA pada 1980.

polisi telah menyelidiki penyebar narasi hoaks tersebut. Brigjen Dedi Prasetyo, yang ketika itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengumumkan penangkapan tersangka atas nama Umar Kholid Harahap.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena diterapkan Pasal 14 ayat 2 kemudian Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dan 207 KUHP,” ujar Dedi.

Terkait kabar viral soal ijazah Jokowi, pihak SMA 6 Surakarta menyampaikan klarifikasi. Ijazah kelulusan Jokowi tertulis 1980 dengan nama Sekolah Menengah Persiapan Pembangungan (SMPP).

Kemudian, sekolah berubah menjadi SMAN 6 pada 1985.

Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto menjelaskan, sekolah itu telah didirikan sejak 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

"Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Angkatan pertama itu, termasuk di dalamnya Pak Jokowi," kata Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/2/2019).

Adapun perubahan nama itu sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Pada Senin (3/10/2022), Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal keaslian ijazah SD, SMP dan SMA.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, gugatan juga diajukan terhadap pihak lain, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menuturkan, pengajuan gugatan merupakan hak warga negara, tetapi gugatan harus disertai bukti yang kuat.
"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.

Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," ujar Dini, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, perkara ini dapat dibuktikan dengan mudah karena Jokowi memiliki semua ijazah aslinya.

Sebagai informasi, gugatan ini baru memasuki tahap pendaftaran, sehingga belum diketahui dapat dipastikan kapan sidang akan digelar. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved