Mata Lokal Memilih

11 Parpol yang Tidak Penuhi Parliamentary Threshold Diundang KPU Samarinda

Persiapan jelang verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rapat Koordinasi persiapan verifikasi faktual diselenggarakan KPU Kota Samarinda mengundang 11 Parpol calon peserta Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persiapan jelang verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melalui rapat koordinasi, Jumat (14/10/2022).

Sebanyak 11 partai yang tak memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen diundang mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai.

Hal ini merupakan salah satu fase yang perlu dijalani partai politik (Parpol).

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mennyampaikan verifikasi faktual bagi para Parpol telah terjadwal sesuai tahapan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Baca juga: KPU Balikpapan akan Verifikasi Faktual Parpol hingga 4 November 2022

Meski begitu, KPU Samarinda sendiri masih menunggu proses tahapan verifikasi faktual yang akan diselenggarakan KPU RI kepada Parpol pada tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Setelah itu, baru untuk daerah mulai dari tingkat Provinsi dan Kota akan bisa berjalan, sementara kami masih merumuskan jadwal terlebih dahulu untuk pelaksanaannya," jelas Firman, Jumat (14/10/2022).

Nantinya saat pelaksanaan verifikasi faktual, pihaknya akan mendatangi Sekretariat Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 sesuai dengan alamat yang tertera.

"Unsur pimpinan Parpol seperti ketua, Sekretaris dan Bendahara akan menunggu di Sekretariatnya bersama para pengurus, lalu kami yang akan datang untuk mencocokan nama-nama yang ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," lanjut Firman.

Baca juga: Berkaca Pemilu 2019, KPU Samarinda Menolak Pilkada-Pileg 2024 Digabung, Jatuh Korban jadi Alasannya

KPU juga akan memperhatikan, saat verifikasi faktual nantinya tingkat partisipasi keanggotaan perempuan sebesar 30 persen.

Ini juga jadi salah satu hal yang perlu dipenuhi oleh Parpol yang akan menjalani verifikasi faktual, sehingga partainya dapat lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.

"Meskipun tidak wajibkan, tapi setidaknya bisa diakomodir oleh parpol karena hal itu bisa menjadi catatan," sambungnya.

Selain itu, status kepemilikan Sekretariat, juga akan turut dilihat dalam verifikasi faktual nantinya.

Nantinya jika ditemukan Parpol yang belum memiliki Sekretariat tetap atau dengan status sewa, setidaknya hal itu dapat dipastikan masa penyewaan sampai pada tahapan Pemilu selesai.

"Artinya sewanya harus sampai pada tahun 2024 mendatang sekitar bulan Juli, kurang sih boleh, tapi diharap tidak pindah-pindah lagi, kalaupun pindah harus ada pemberitahuan kembali," jelas Firman.

Sebanyak 11 partai yang hadir pada Rapat Koordinasi hari ini juga diterangkan, yaitu Parpol yang tidak memenuhi persentase parliamentary threshold sebesar 4 persen pada tingkat pusat.

Baca juga: 25 Staf Dinyatakan Terpapar Covid-19, KPU Samarinda Benarkan Adanya Kluster Komisi Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved