Mata Lokal Memilih
KPU Balikpapan akan Verifikasi Faktual Parpol hingga 4 November 2022
Adapun, cara yang dilakukan pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual adalah dengan mengunjungi kantor sekretariat parpol
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tahun pemilu akan segera tiba. Menyambut hal tersebut, berbagai tahapan persiapan sudah dilaksanakan oleh semua yang akan terlibat dalam Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi salah satu lembaga yang sudah mulai disibukkan oleh pemilu mendatang.
KPU Balikpapan menggelar kegiatan sosialisasi terkait dengan Mekanisme Verifikasi Faktual dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (14/10/2022).
"Kalau kita sudah mengetahui partai politik (parpol) yang lolos dalam administrasi, maka akan kita pilah lagi parpol yang masuk parlemen atau parliamentary threshold itu maka akan dihentikan dahulu dan menunggu sampai disitu hingga waktunya penetapan," terang Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan.
Baca juga: Jumlah Partai Politik Berkembang, KPU Balikpapan Antisipasi Potensi Data Ganda Saat Pendaftaran
Namun demikian, untuk parpol yang tidak masuk dalam parliamentary threshold tersebut, maka akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
Adapun, cara yang dilakukan pihak KPU dalam melakukan verifikasi faktual adalah dengan mengunjungi kantor sekretariat parpol tersebut dan juga memastikan kehadiran pengurus utamanya.
"Apakah sesuai dengan alamat yang didaftarkan di Sipol (aplikasi yang membantu mendata parpol dan anggotanya) dan juga memastikan kehadiran pengurus utama seperti Ketua, Sekretaris dan Bendahara," jelasnya.
Kemudian, jika pengurus tidak dapat ditemui di kantor sekretariat maka dimungkinkan melakukan upaya melalui video conference untuk memastikan posisi kepengurusan.
"Setelah semua itu oke, kita akan verifikasi keanggotaannya," kata Thoha.
Baca juga: Pelantikan Walikota Rahmad Masud, KPU Balikpapan tak Diundang, Noor Thoha: Kami Menyayangkan
Dalam hal memverifikasi keanggotaan ini tentunya tidak serta merta melakukan kunjungan ke semua anggota parpol. KPU melakukan metode Krejcie and Morgan yang sudah diatur dan tertuang dalam Pasal 85 PKPU Nomor 4/2022.
"Pada proses tersebut akan menghasilkan data sampling yang berasal dari Sipol itu dan kami akan memastikannya di lapangan dengan mendatangi dari rumah ke rumah," pungkasnya.
Dengan melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan, diharapkan akan mendapatkan pengakuan sebagai anggota parpol tertentu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
"Jika dalam hal ini KTA-nya hanya bisa ditunjukkan melalui soft file atau file digitalnya saja juga tetap bisa diterima," tandas Thoha.
Namun, jika yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang sesuai dengan data alamatnya maka akan ada tahapan lanjutan yang dilakukan pihak KPU untuk memastikan keanggotaannya.
Baca juga: Sah, KPU Balikpapan Tetapkan Rahmad Masud-Thohari Aziz Paslon Terpilih Pilkada 2020
Ada tahap kedua, yaitu LO (Liaison Officer) dari parpol itu bertugas mengumpulkan alamat yang terbaru dari anggota parpol di sekretariatnya, untuk KPU Balikpapan datangi.