Berita Nasional Terkini
Klaim Ferdy Sambo soal Skenario Selamatkan Bharada E, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy
Klaim Ferdy Sambo soal skenario untuk selamatkan Bharada E, menuai reaksi dari kuasa hukum dan mantan hakim.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/Tangkap Layar KompasTV
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Agung. Klaim Ferdy Sambo soal skenario untuk selamatkan Bharada E, menuai reaksi dari kuasa hukum dan mantan hakim.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang Pimpin Sidang, Ada yang Pernah Kasih Hukuman Mati
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)