Berita Nasional Terkini
Klaim Ferdy Sambo soal Skenario Selamatkan Bharada E, Mantan Hakim: Mungkin Mau Stand Up Comedy
Klaim Ferdy Sambo soal skenario untuk selamatkan Bharada E, menuai reaksi dari kuasa hukum dan mantan hakim.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Klaim Ferdy Sambo soal skenario untuk selamatkan Bharada E, menuai reaksi dari kuasa hukum dan mantan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut skenario tembak menembak yang dibuat kliennya untuk menyelamatkan Bharada E.
Febri Diansyah menyebut Ferdy Sambo tak memerintahkan Eliezer untuk menembak tetapi menghajar.
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyinggung pernyataan disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, yang menyatakan kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Coba tanya Sambo sampai kapan mau melawak," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tak Tinggal Diam, Serang Balik Klaim Baru Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Baca juga: BLAK-BLAKAN! Febri Diansyah Sebut Tujuan Skenario Bohong Ferdy Sambo untuk Selamatkan Bharada E
Sambo, yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, melalui kuasa hukumnya juga mengeklaim dia sengaja membuat skenario baku tembak usai kejadian dengan tujuan menyelamatkan Eliezer.
Ketika ditanya jika Sambo tetap berkeras dalam persidangan dengan keterangan itu, Asep hanya menanggapi dengan jawaban singkat.
"Ya enggak apa-apa, hiburan. Mungkin nanti mau stand up comedy," ujar Asep yang merupakan dosen Fakultas Hukum di Universitas Trisakti, seperti dilansir dari Kompas.com.
Pengakuan baru Sambo terkait kejadian pembunuhan berencana itu berbeda dari apa yang diperagakan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi itu terlihat Sambo berdiri di samping Eliezer dan memerintahkannya menembak Yosua.
Menurut adegan rekonstruksi, saat itu Yosua sudah mengangkat kedua tangan ke depan dada memohon untuk tidak ditembak.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah pernyataan kubu Sambo
Ronny menegaskan Eliezer sampai saat ini tetap menyatakan Sambo memerintahkannya menembak Yosua.
“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah ‘tembak’, bukan ‘hajar’,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Baca juga: Klaim Ferdy Sambo Perintah Hajar Bukan Tembak Brigadir J Dibantah, Bharada E Diminta Buka-bukaan
Bahkan, dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar. Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny.
“Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” kata dia.
Ronny juga membantah klaim Sambo yang menyatakan membuat skenario baku tembak buat menyelamatkan kliennya.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapa pun, khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Ronny.
Menurut Ronny, sejak awal kasus ini sudah dibangun dengan kebohongan, misalnya skenario baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Oleh karena itu, kata Ronny, keterangan Sambo soal apa pun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, menurut dia, media massa dan publik perlu mencermati status Ferdy Sambo saat ini.
Kualitas keterangannya patut diragukan karena statusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Terbuka atau Tertutup? Terjawab Kapan Sidang Sambo dan Putri Candrawati di SIPP PN Jakarta Selatan
“Artinya apa, status FS itu menunjukkan kualitas keterangannya yang patut diragukan.
Mengapa? FS telah diputus diberhentikan secara tidak hormat sehingga kualitas keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Kepolisian RI,” kata Ronny.
Rencananya sidang Eliezer juga digelar terpisah dari 4 tersangka lain, yakni Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Sidang Sambo dkk bakal digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang Eliezer akan digelar pada Selasa (18/10/2022).
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang Pimpin Sidang, Ada yang Pernah Kasih Hukuman Mati
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)