Berita Nasional Terkini
TGIPF Tak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur, Mahfud MD: Tanggung Jawab Moral Bukan Hukum
Hanya rekomendasi, TGIPF tak bisa paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur, begini penjelasan Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Hanya rekomendasi, TGIPF tak bisa paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur, begini penjelasan Mahfud MD.
Tragedi Kanjuruhan masih terus menjadi sorotan.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pun sudah mengumumkan hasil rekomendasinya dari investigasi Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Meski TGIPF Kanjuruhan sudah mengutarakan PSSI harus bertanggung jawab, namun mereka tetap tidak bisa menghentikan Ketua Umum PSSI Iwan Bule.
Ketua TGIPF yang juga Menkopolhukam Mahfud MD mengutarakan bahwa pihak TGIPF hanya bisa memberikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden atas insiden tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter sepak bola dan aparat polisi.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan, TGIPF: Korban Tewas dan Luka karena Desak-desakan Akibat Gas Air Mata
Baca juga: Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat
Sementara kata Mahfud MD, untuk pemberhentian kepengurusan PSSI sepenuhnya hanya bisa dilakukan oleh asosiasi sepak bola Indonesia tersebut.
Apabila pemerintah ikut campur dalam pemecatan pengurus PSSI, maka hal itu melanggar kode etik sepak bola dunia.
“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tidak bisa diintervensi,” jelas Mahfud MD, dilansir dari WartaKotalive.com dalam artikel berjudul Mahfud MD Sebut TGIPF Tidak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur.
Maka dari itu kata Mahfud MD, keputusan dari temuan TGIPF ialah PSSI harus bertanggung jawab secara moral dan etik.
Dimana, apabila pengurus PSSI masih memiliki moral dan etik maka langkah mundur dari organisasi tersebut bisa menjadi bentuk dari tanggung jawab. Hal itu kata Mahfud MD bisa terjadi di organisasi manapun.
“Toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur, di organisasi mana pun bisa. Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” bebernya.
Diketahui dalam salah satu kode etik FIFA pemerintah dilarang ikut campur dalam kepengurusan asosiasi sepak bola Indonesia.
Apabila ketahuan, maka sanksi pembekuan dari FIFA terhadap sepak bola Indonesia akan terjadi.
Hal itu seperti yang dialami Indonesia pada 30 Mei 2015 lalu. Saat itu, Kemenpora membekukan PSSI karena dualisme di dalamnya.
Akbitnya FIFA mencabut keanggotaan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.