Berita Penajam Terkini
Utang ke Kontraktor Capai Rp 164 M, Proses Pembayaran Tunggu DPA APBD Perubahan
Pembayaran utang ke pihak ketiga atau kontraktor tinggal menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran utang ke pihak ketiga atau kontraktor tinggal menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Hal tersebut seperti diungkapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR PPU Safwana kepada TribunKaltim.co.
Diketahui, DPA APBD Perubahan belum keluar lantaran masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kaltim.
Safwana mengungkapkan, total utang ke pihak ketiga yang akan dibayarkan, yakni sebesar Rp 164 miliar. Seluruhnya merupakan utang tahun sebelumnya.
Dokumen utang pada tahun 2021 lalu itu, kata Safwana, sudah lengkap semua.
Baca juga: Pembayaran Utang ke Kontraktor Tunggu Hasil Evaluasi APBD Perubahan
Namun selain menunggu DPA terbit, pihaknya juga masih menunggu permohonan pembayaran dari kontraktor atau pihak ketiga untuk proses pembayarannya.
Menurut Safwana, seluruh paket pekerjaan yang belum terbayarkan tahun lalu, juga sudah ditinjau ke lapangan oleh Kepala Dinas PUPR.
"Kebetulan Kadis sudah melakukan tinjauan lapangan ke semua paket utang sudah selesai kemarin," ucapnya.
Perkiraan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ini, proses pembayaran utang telah selesai dilakukan.
Baca juga: BKAD Prioritaskan Pembayaran Utang Internal Pemkab PPU
"Mudah-mudahan bisa selesai satu atau dua minggu sambil menunggu validasi nanti," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.