Berita Kaltim Terkini
Isran Noor Tanggapi soal Pemerintah Pusat Ulur Waktu Penerapan Hapus Tenaga Non ASN
Pemerintah pusat nampaknya mengulur waktu penerapan penghapusan tenaga non ASN atau honorer pada tahun 2023
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat nampaknya mengulur waktu penerapan penghapusan tenaga non ASN atau honorer pada tahun 2023 mendatang.
Penolakan dari beberap pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga masih terus merumuskan kebijakan dengan pemerintah daerah (Pemda).
Pemda sendiri termasuk Kaltim sebetulnya bukan menyoal terkait istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau honorer.
Baca juga: 3 ASN Korup di Penajam Paser Utara, Diberhentikan Tidak Hormat dan Tidak Ada Tunjangan Pensiun
Tetapi pada kesempatan yang seharusnya diberikan pada tenaga non-ASN ini oleh negara termasuk Pemda.
"Bagus kalau begitu, jangan dihapus. Itu saja. Berapa jumlah honorer di seluruh Indonesia? Jumlahnya lebih kurang 3 sampai 4 juta orang, dengan gaji yang kecil dia bisa menghidupi keluarga?. Misalnya dia punya anak satu, berapa yang dibutuhkan, dengan penghasilan yang rendah?," tukas Gubernur Kaltim, Isran Noor menanggapi, Minggu (16/10/2022).
"16 juta orang (tenaga non-ASN) hidup dari honor kecil ini, dan berharap penghidupan," imbuhnya.
Terkait dengan solusi tenaga kerja honorer ini, Kemen-PANRB juga masih akan membahasnya dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Isran Noor tak banyak menanggapi terkait kebijakan Pemerintah Pusat dan rencana. Terlebih wacana tenaga non-ASN atau honorer yang dipekerjakan sesuai masa jabatan kepala daerah yang menjabat.
Baca juga: 72 ASN Bakal Purna Tugas Ikut Sosialisasi Ketaspenan dan Pembekalan Kewirausahaan
"Karena negara belum mampu menciptakan lapangan kerja. Salah satunya yang bisa memberikan kesempatan itu ya pemerintah daerah dan negara, berupa honorer," ungkap pria yang juga menjabat Wakil Ketua APPSI ini.
Upaya Isran Noor sendiri, selama dia menjabat, tentunya akan berupaya memberikan kesempatan pada warga Kaltim yang masih berstatus non-ASN untuk mendapat tempat. Termasuk melalui PPPK sesuai aturan Pemerintah Pusat.
"Kita berikan kesempatan kepada warga negara, sebisanya negara dan daerah. Saya akan berbuat sesuatu, kalau pun pusat menghapus, Kaltim tidak akan menghapus," tegasnya.
Pemprov Kaltim Terima 1.417 Kuota Formasi PPPK
Terbaru Kuota Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 1.417 formasi.
Ada beberapa formasi yang telah disetujui Pemerintah Pusat, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.