Berita Balikpapan Terkini

3 ASN Korup di Penajam Paser Utara, Diberhentikan Tidak Hormat dan Tidak Ada Tunjangan Pensiun

Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), yang terseret kasus korupsi.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tiga ASN korupsi bersama AGM diberhentikan dengan tidak hormat. (TRIBUNKALTIM.CO/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), yang terseret kasus korupsi bersama mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, segera diberhentikan.

Ketiga ASN tersebut yakni, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU, Muliadi Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, dan Jusman Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU.

Pemberhentian ketiga ASN tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, lantaran tidak ada yang mengajukan banding dan putusannya telah dinyatakan inkracht.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur Masud, Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara

Mekanisme pemberhentiannya dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Kalau kita melihat Undang-undang ASN disitu kan ada dipasal 88 kalau dia terkait dengan jabatan, maka diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya Minggu (16/10/2022).

Atas pemberhentian ketiga ASN itu, maka mereka tidak akan menerima hak gaji maupun tunjangan pensiunan.

"Terkait dengan persoalan dia pensiun itu biasanya pensiunan perbulan dia tidak dapat," sambungnya.

Baca juga: Korupsi Eks Bupati PPU, Politisi Demokrat Andi Arief Terima Uang dari Abdul Gafur, Berapa Jumlahnya?

Proses pemberhentiannya saat ini tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Setelah itu, surat pemberhentian berdasarkan putusan tersebut, akan diterbitkan.

"Sidang kan memang sudah, tetapi kami butuh salinan, itu yang menjadi dasar, kan butuh nomor penetapannya, untuk menjadi dasar surat pemberhentian nantinya," pungkasnya.

Baca juga: 3 Mobil Mewah Bupati Non Aktif PPU Abdul Gafur Masud Milik Pemkab Belum Dikembalikan

Seperti diketahui, Muliadi divonis penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar UP sebesar Rp Rp 410.500.000 juta atau ganti 1 tahun kurungan jika tak bisa membayarnya.

Kemudian Edi Hasmoro juga divonis 4 tahun 9 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, ditambah UP Rp 557.000.000 subsider 1 tahun kurungan jika tak membayar denda.

Untuk Jusman divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, serta UP sebanyak Rp 53 juta atau ganti kurungan selama 6 bulan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved