Berita Nasional Terkini
LENGKAP Biografi Teddy Minahasa Putra, Kisah Narkoba Ditukar Tawas, Bongkar 303 Saat Kapolda Sumbar
Ini biografi Teddy Minahasa Putra, mulai dari kisah Narkoba ditukar tawas hingga bongkar 303 saat menjabat Kapolda Sumbar.
Akhirnya kasus itu mengarah kepada seorang pengedar dan oknum anggota polisi berpangkat AKBP.
"Mantan Kapolres Bukit Tinggi," sebut Kapolri.
Irjen Teddy Minahasa Jadi Terduga Pelanggar
Dari sejumlah aparat yang terlibat, polisi melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Atas dasar tersebut, Kapolri memerintahkan Div Propam menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
"Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ujar Listyo seperti dilansir Tribun Manado di artikel berjudul Irjen Teddy Minahasa Pernah Ungkap Kasus Judi Online 303, Total Tersangka Sebanyak 226 Orang
Listyo menyatakan peran setiap personel anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijelaskan Kapolda Metro Jaya.
Sebelum Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polisi Pernah Ungkap Dugaan Sabu yang Ternyata Tawas
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diduga merestui penyisihan lima kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas oleh mantan Kapolres Bukittinggi.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Kapolres Bukittinggi yang kini bertugas di Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat.
Ia diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti.
Mukti menambahkan, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Bukan kali pertama
Selain kasus yang diduga melibatkan Irjen Teddy Minahasa tersebut, polisi juga pernah mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang ternyata merupakan tawas.
Sebelumnya, pada tahun 2013, dalam sebuah penggerebekan, pihak Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyita 12 saset barang yang diduga sebagai sabu.
Namun, beberapa hari kemudian, berdasarkan hasil uji laboratorium, benda yang ada dalam 12 saset tersebut ternyata tawas.
Saat itu, tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar sempat memeriksa Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyo dan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Ahmad Mahdan.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan Propam Polda. Jika kedua terbukti melakukan pelanggaran. Maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku misalnya pelangaran disiplin," kata Kombespol Siswa, Kepala Sub Bagian Polda Sulselbar, kepada Tribun Timur melalui telepon seluler, Jumat (8/11/2013).
"Kita ingin trasparan ke publik untuk memastikan apakah benar ini sabu-atau Tawas. Tetapi hasil uji labfor sementara adalah tawas," kata Siswa.
Selanjutnya, pada tahun 2019 lalu, Polres Sidrap merilis pengungkapan tujuh kilogram barang diduga narkoba jenis sabu, yang diamankan pada Senin (11/3/2019).
Kepala Polres Sidrap AKBP Budi Mulyono yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Hanya saja, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum ada tersangkanya.
“Masih pengembangan. Belum ada TSK-nya (tersangka)," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (11/3/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Namun, tujuh kilogram barang yang awalnya diduga sabu tersebut ternyata hanya merupakan tawas.
Hal itu dipastikan oleh Polda Sulsel, setelah melihat hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Dari awal kita sudah curiga itu tawas, tapi untuk lebih pasti harus di cek ke BNN,” kata Kabid Humas Polda Sulsel waktu itu, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (12/3/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dicky menuturkan, trik paket berisi tawas digunakan jaringan narkoba untuk mencoba-coba peredaran barang haram dan melihat situasi, sekaligus untuk mengelabui petugas.
“Mereka coba-coba dulu untuk melihat situasi, ternyata petugas lebih sigap. Taktik mengelabui petugas. Perang dengan bandar narkoba terus menerus. Biasa dalam mafia narkoba seperti itu,” katanya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.