Berita Nasional Terkini
Ini Alasan Ajudan Ferdy Sambo Acungkan Pistol Usai Atasannya Eksekusi Brigadir J
Ferdy Sambo sempat ditodong pistol ajudannya sendiri seusai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru kasus Ferdy Sambo dan Brigadir Joshua.
Diketahui, sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadi J alias Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di sidang Ferdy Sambo hari ini, diketahui Kuat Maruf, melihat gelagat mencurigakan korban saat mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
Fakta baru, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal, ternyata sempat ditodong pistol ajudannya sendiri seusai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi setelah Brigadir J Ketahuan KM Turun Mengendap-endap
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ada 2 Jenderal Sepakati Skenario Kematian Brigadir J, Peran Putri Candrawathi
Baca juga: TERJAWAB Alasan Sambo Bunuh Joshua & Pasal 340 KUHP Terbukti? Cek Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Ajudan itu diketahui bernama Adzan Romer, mengutip Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Eksekusi Brigadir J
Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.
Insiden itu bermula saat Ferdy Sambo telah selesai mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai kejadian itu, Sambo keluar dari rumah melalui pintu dapur menuju garasi.
Saat itulah, Ferdy Sambo tak sengaja berpapasan dengan Adzan Romer.
Baca juga: SIDANG Ferdy Sambo: Jaksa Beber Ketakutan Bripka RR Saat Bosnya Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Kala itu, Romer tengah akan masuk ke dalam rumah karena kaget mendengar adanya suara tembakan.
"(Saksi Adzan Romer) secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Adzan Romer, 'ibu di dalam'," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Setelah itu, Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo dan bertemu dengan Bharada E.
Ferdy Sambo pun kembali masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bharada E dan Romer.
Ferdy Sambo kemudian menjelaskan terkait skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal itu karena Brigadir J telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.
"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ungkap Jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga oleh Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Link Live Streaming Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang Menghadirkan 3 Tersangka
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.
Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.
Baca juga: Hari Ini Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Upaya Sambo Lolos dan Korbankan Bharada E
Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.
"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).
Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.