Berita Kubar Terkini

Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar Mulai Disidangkan di PN Kutai Barat, Hadirkan 3 Saksi

Kasus kematian salah seorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama (41) pada 24 April 2022 lalu, kini sudah memasuki tahapan persidanga

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Aprianus Paskalis Gelung menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian atas kasus meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama di hadapan hakim yang memimpin jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kubar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus kematian salah seorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama (41) pada 24 April 2022 lalu, kini sudah memasuki tahapan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar).

Pada sidang perdana kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan sebanyak 3 orang saksi, masing-masing di antaranya Peni Lusiati (Istri almarhum Hendrikus), Tomi (Ipar korban) dan Aprianus Paskalis Gelung yang merupakan rekan almarhum saat berada dalam ruang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat

Di hadapan JPU dan para hakim, Aprianus memberikan kesaksikan bahwa benar ada dugaan tindak penganiayaan dari tahanan yang sudah lebih dulu masuk alias tahanan lama kepada tahanan yang baru masuk.

Penganiayaan itu, kata Aprianus, melibatkan lebih dari satu orang pelaku, dan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama menggunakan pukulan tangan kosong serta tendangan ke arah dada hingga bagian tubuh yang lainnya.

"Tahanan senior meminta saya dan almarhum squat jump dan push up,  selain itu ada dilakukan tendangan ke dada, ulu hati, punggung dan paha almarhum oleh kelima tersangka," kata Aprianus di hadapan tiga orang hakim yang memimpin jalannya sidang di ruang persidangan satu Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Soal Kematian Tahanan Polres Kubar, Pangdam VI Mulawarman Minta Warga Tak Demo

Setelah penganiayaan itu, lanjut Aprianus, dirinya juga mendapat ancaman keras dari beberapa tahanan senior lain bernama Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat dan Ratrijunius Feozinki Kayah. 

Para tahanan yang namamya disebut itu, kata dia, saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Polres Kutai Barat.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA ini dijaga ketat polisi.

Keluarga Hendrikus dan Paguyuban Sempekat Rumpun Asa (SRA) ikut hadir sebagai bentuk solidaritas mengingat almarhum adalah warga SRA.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan yang dialami Hendrikus tersangka kasus penyalahgunaan BBM  pada 9 April 2022 lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu dia mengeluhkan sakit. Padahal sebelum masuk sel, almarhum dalam kondisi sehat dan bugar.

Keluarga Hendrikus mengajukan penangguhan penahanan, hingga akhirnya Hendrikus dirawat dan meninggal di rumah sakit pada 24 April 2022.

Baca juga: Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti

Lantaran keluarga curiga Hendrikus meninggal tidak wajar, keluarga lapor ke Polres Kutai Barat. Jenazah Hendrikus diautopsi sehari kemudian.

Dari hasil autopsi diduga Hendrikus mengalami penganiayaan sesama tahanan di dalam sel Polres Kutai Barat.

Polisi kemudian bergerak cepat serta melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lima orang pelaku penganiayaan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved