Berita Kubar Terkini
Sidang Perdana Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar, Ditonton Sempekat Rumpun Asa
Penyebab meninggalnya tahanan pria berusia 41 tahun itu diduga karena dianiaya sesama tahanan di dalam Rutan Polres Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat memperbolehkan masyarakat umum ikut menyaksikan jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kutai Barat.
Tahanan Polres Kutai Barat yang meninggal itu diketahui bernama Hendrikus Pratama.
Dia merupakan satu dari dua orang tahanan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penyebab meninggalnya tahanan pria berusia 41 tahun itu diduga karena dianiaya sesama tahanan di dalam Rutan Polres Kutai Barat.
Baca juga: Soal Kematian Tahanan Polres Kubar, Pangdam VI Mulawarman Minta Warga Tak Demo
Sidang perdana yang digelar pada pukul 09:00 Wita.
Persidangan ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian serta dihadirkan sebanyak tiga orang saksi.
Satu saksi di antaranya adalah rekan almarhum yang sama-sama ditahan di Rutan Polres Kutai Barat.
Selain dihadiri masyarakat umum dan keluarga korban, persidangan ini juga dihadiri paguyuban Sempekat Rumpun Asa.
Ketua Sempekat Rumpun Asa, Yohanes Mas Puncan Karna mengatakan kehadiran mereka dalam persidangan ini sebagai bentuk solidaritas.
Mengingat almarhum merupakan warga paguyuban Sempekat Rumpun Asa.
Baca juga: Dianggap Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Kasus Kematian Tahanan Polres Kutai Barat
"Bagaimanapun juga kehadiran kami di sini ini menjadi bentuk solidaritas kami kepada almarhum sesama warga paguyuban Sempekat Rumpun Asa," katanya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Selasa (17/10).
Dia pun berharap sang pengadil dalam kasus yang menewaskan salah satu anggotanya ini dapat bertindak dan memutuskan perkara sesuai fakta yang ada.
"Kami berharap hakim dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta yang ada dan hukum yang berlaku," harap Puncan Karna seraya diiyakan para angota Sempekat Rumpun Asa lainnya.
Untuk diketahui, almarhum bersama dua rekannya ditahan pihak kepolisian pada 9 April 2022 lalu atas diduga terlibat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Beberapa jam setelah ditahan di Rutan Polres Kubar, almarhum saat itu mengeluh sakit. Padahal sebelum masuk sel, almarhum dalam kondisi sehat dan bugar.
Baca juga: Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti
Kodisi ini pun diketahui pihak keluarga almarhum sehingga keluarga berinisiatif mengajukan penangguhan penahanan.