Berita Kubar Terkini

Sidang Perdana Kasus Kematian Tahanan Polres Kubar, Ditonton Sempekat Rumpun Asa

Penyebab meninggalnya tahanan pria berusia 41 tahun itu diduga karena dianiaya sesama tahanan di dalam Rutan Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kutai Barat digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat boleh disaksikan masyarakat umum di Kutai Barat, Kalimantan Timur.  

Oleh pihak keluarga,  Hendrikus dibawa dan dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar Kutai Barat

Saat itu, pihak dokter memberikan keterangan kepada keluarga almarhum bahwa kondisi kesehatan almarhum terus memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 April 2022.

Sontak saja kabar meninggalnya almarhum ini membuat pihak keluarga kaget dan merasa curiga lantaram Hendrikus meninggal tidak wajar. 

Aprianus Paskalis Gelung menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian atas kasus meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama di hadapan hakim yang memimpin jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kubar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022). TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Aprianus Paskalis Gelung menjadi salah satu saksi yang memberikan kesaksian atas kasus meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus Pratama di hadapan hakim yang memimpin jalannya sidang perdana kasus kematian tahanan Polres Kubar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (17/10/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI)

Keluarga pun kemudian membuat laporan polisi di Polres Kutai Barat. Kemudian Jenazah Hendrikus diautopsi sehari kemudian di RSUD Harapan Insan Sendawar. 

Dari hasil autopsi, Hendrikus diduga mengalami penganiayaan sesama tahanan di dalam sel Polres Kutai Barat.

Polisi kemudian bergerak cepat serta melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap lima orang pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa Hendrikus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved