Berita Samarinda Terkini
BPKAD Lapor ke Polisi, Adanya Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pemkot Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa temuan itu sebenarnya telah dilaporkan kepadanya dua pekan yang lalu
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda layangkan laporan resmi ke Polresta Samarinda pada Selasa (18/10/2022).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan kegiatan tambang ilegal batubara di tanah milik Pemkot di Bantuas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa temuan itu sebenarnya telah dilaporkan kepadanya dua pekan yang lalu ketika ia bertugas di luar kota oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Namun baru hari ini Pemkot Samarinda surat laporan resmi kepada Polresta Samarinda.
Baca juga: 4 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Masih Berproses, Polisi Gencarkan Penyidikan
"Saya sudah minta untuk dilakukan pemkotlines atau penghentian dan saya sudah memerintahkan BPKAD untuk melaporkan secara resmi kepada Polresta Samarinda," ujar Walikota Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa (18/10/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Yusdiansyah menjelaskan kronologi penemuan yang diduga aktivitas tambang ilegal itu.
Pada saat itu ia katakan bidang aset sedang intens mengamankan aset Pemkot setiap hari, mereka ke lapangan menentukan titik dan memasang plat.
Lalu pada bulan lalu, tepatnya tanggal 26 September 2022, petugas menemukan adanya penambangan di tanah milik Pemkot yang luasnya 30 hektar di daerah Bantuas.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Kutim, Resapan Air di Teluk Pandan Terancam
Kemudian area itu mereka pasang plat sebagai penanda untuk berhenti beraktivitas.
Namun pada Kamis 13 Oktober 2022, aktivitas tersebut masih dilakukan.
Sehingga keesokan harinya pada Jumat 14 Oktober 2022, aktivitas itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dan baru hari ini Selasa (18/10/2022) laporan tersebut dibuat secara resmi oleh BPKAD.
Yusdiansyah mengatakan, ia mendapat informasi dari Polresta Samarinda bahwa lahan Pemkot itu masuk kedalam kawasan IUP PT ECI.
Baca juga: Tambang Ilegal Porak-porandakan Kawasan Penyangga IKN Nusantara, Jatam Sebut Ironi
Sementara saat ini diduga PT ECI menurunkan kepada CV Bumi Jaya Resources dan CV Galuh Hitam Jaya Mandiri selaku penerima General Operasional (GO).
Kemudian diturunkan lagi kepada Nurdiansyah selaku penerima Surat Perintah Kerja (SPK).